Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
23 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
3
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
23 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
4
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
20 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
23 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Home  /  Berita  /  Riau

Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Karhutla, Masyarakat Boleh Bakar Lahan Kalau Hanya Seluas 2 Hektar

Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Karhutla, Masyarakat Boleh Bakar Lahan Kalau Hanya Seluas 2 Hektar
Hardianto
Jum'at, 08 Desember 2017 02:08 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Panitia Khusus ( Pansus) DPRD Riau membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlutha), Kamis, (07/12/2017). Salah satu hal yang akan dibahas dalam perda tersebut adalah pemberian izin kepada masyarakat umum untuk membakar lahan seluas maksimal 2 hektar.

Hal itu dibenarkan oleh Hardianto selaku Ketua Tim Pansus Karhutla di gedung DPRD Riau kepada GoRiau.com. Disebutkannya, hal itu sesuai dengan isi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 69.

Pada pasal 69 ayat 1 huruf (h) menyatakan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, kemudian dijelaskan pada pasal 69 ayat 2, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Menurutnya, dalam pasal 69 inilah sebagaimana dimaksud ayat 2, ada ruang bagi masyarakat untuk memiliki izin membakar lahannya. Namun, ada pula ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai dengan kearifan lokalnya.

"Kan dalam Pasal 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 ini, membuka ruang bagi masyarakat kita untuk membakar lahan. Tapi tentu ada kaidah-kaidah yang harus dijaga sesuai kearifan lokal yang berlaku," ujarnya.

Ketentuan-ketentuan itu diantaranya adalah jenis tanah, pemasangan sekat-sekat untuk membatasi lahan yang di bakar, dan sebagainya yang masih dalam pembahasan.

"Nah ini akan kita perjelas lagi, sejauh mana kita akan mengaplikasikan undang-undang tadi. Kita menjunjung tinggi supremasi hukum ini, terhadap kondisi-kondisi yang terjadi di Provinsi Riau," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/