Menghina Presiden dan Institusi Kepolisian di FB, Farhan Diseret ke Pengadilan
Penulis: Indra BB
Dalam keterang saksi terdakwa Farhan di hadapan Majelis Hakim Wahyu Prastyo, terdakwa Farhan menghina Presiden dan Institusi Kepolisian tidak ada paksaan dan arahan.
"Dia mengaku menghina sendiri tanpa ada arahan dari pihak manapun," ucap saksi yang menangkap terdakwa.
Disebutkan saksi, terdakwa menghina karena kecewa dengan perekonomian negara Indonesia hancur oleh karena itu dia menghina Presiden.
"Kita menangkap terdakwa dirumah pada jam 21.00-22.00 WIB, dan terdakwa tidak melawan ketika ditangkap, namun agak kesulitan sebab terdakwa ketika menggunakan internet menggunakan Wifi tetangga, sehingga agak sulit mendeteksi keberadaan terdakwa, namun hal ini bisa diatasi," ucapnya.
Bahkan, lanjut lagi, saksi tidak menduga bahwa pelaku adalah seorang anak-anak yang masih bersekolah di Kota Medan.
Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim menunda sidang dan melanjutkan pekan depan.
Perlu diketahui bahwa, terdakwa Farhan menggunakan akun Facebook bernama Ringgo Abdillah dan menjadi perbincangan di media sosial karena kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Instansi Kepolisian. Terdakwa juga Merasa 'kebal' dan aman, ia sering juga menantang polisi agar menangkap dirinya.
Diketahui, terdakwa menulis di postingan 'Ringgo' di Facebook, beberapa kali status yang ditujukan untuk polisi.
"Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara," tulis akun Ringgo.
Dengan berani dan provokatif, ia juga mengejek Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bahkan Presiden Joko Widodo juga tidak luput dari incaran hinaannya.
"Banyak orang menghina Jokowi dan Tito Karnavian masuk penjara dalam hitungan hari. Tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan Tito Karnavian sampai sekarang belum masuk penjara," postingan Farhan di Facebook.
Dan Farhan juga menuliskan lagi di Facebook yang juga menghina polisi.
"Setiap omongan yang keluar adalah omong kosong. Hei polisi, gue gak takut sama ancaman loe...loe cuma bisa gertak aja..." tulisnya.
Setelah itu, Polrestabes Medan saat ini telah menangkap Farhan dan memeriksanya. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.
Dan atas perbuatan Farhan, dirinya dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor | : | Wen |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum |