Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
15 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Riau

Fakultas Hukum dan Unilak Teken MoU Sekaligus MoA bersama LPSK RI

Fakultas Hukum dan Unilak Teken MoU Sekaligus MoA bersama LPSK RI
Rektor Unilak, Dr Hj Hasnati SH MH (baju kuning).
Rabu, 06 Desember 2017 07:39 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Provinsi Riau dan Fakultas Hukum Unilak meneken Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Gedung Pustaka Unilak, Pekanbaru, Selasa (5/12/2017).

Turut hadir Rektor Unilak, Dr Hj Hasnati SH MH, Wakil Rektor II Unilak Ermina Sari STP MSc, Wakil Rektor III Unilak Dr Eddy Asnawi MHum, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unilak Dr H Iriansyah SH MH dan Ketua LPSK RI DR Abdul Haris Semendawai SH LLM.

Rektor Unilak, Dr Hj Hasnati SH MH menyampaikan, kerjasama ini adalah inisiasi dari FH Unilak. Jadi di sini LPSK RI MoU dengan Unilak dan MoA dengan FH Unilak. Kerjasama ini dapat dimanfaatkan civitas akademika khususnya fakultas hukum, untuk pengembangan kedepannya.

“Kegiatan ini juga bersempena dengan kuliah umum yang mengangkat tema (Peranan LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban di Indonesia) dengan narasumber DR Abdul Haris Semendawai SH LLM Ketua LPSK RI,” tambah Hj Hasnati.

“Kami LPSK RI sangat senang dan menyambut baik dengan adanya kerjasama ini, akan sedikit banyak mahasiswa yang mengetahui apa itu LPSK dan tugasnya. Dan saya sangat senang diberikan kesempatan menjadi narasumber di kuliah umum ini. Dalam kesempatan ini saya memberikan pengetahuan berbagai aturan perkembangan hukum pidanan yang banyak belum diketahui oleh masyarakat, dan materi lainnya. Kedepannya Unilak dan Fakultas Hukum Unilak bisa jadi mitra kerja dimasa akan datang dalam bentuk aktifitas yang diajarkan melalui perkuliahan,” kata Ketua LPSK RI DR Abdul Haris Semendawai SH LLM.

Dekan Fakultas Hukum Dr H Iriansyah SH MH meyampaikan, untuk menambah wawasan mahasiswa, kami mengajak LPSK RI bekerjasama melalui MoA dan MoU ini. Sebelumnya kami juga ada bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan dalam rangka untuk mengembangkat riset dan pengetahuan dan kerjasama dengan pihak lainnya.

“Untuk mempertahankan akreditasi A Fakultas Hukum Unilak saat ini, kami akan terus berupaya melakukan banyak kegiatan dan kerjasama. Seperti kerjasama dengan pihak LPSK RI ini salah satunya, untuk menambah ilmu dan wawasan kepada staff pengajar serta mahasiswa. Semoga dengan diadakan kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi semua pihak dari LPSK RI, Unilak, Fakultas Hukum Unilak beserta mahasiswanya,” tutup H Iriansyah. (rls)

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/