Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polrestabes Medan Amankan Pengedar Narkoba Jalan Sei Kapuas

Polrestabes Medan Amankan Pengedar Narkoba Jalan Sei Kapuas
Kamis, 30 November 2017 19:28 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu dalam pengerebekan di Jalan Sei Kapuas Medan. Dari para pelaku, petugas menyita 3 plastik klip shabu, kotak rokok Gudang Garam berisi ganja serta 1 unit timbangan elektrik.

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/11/2017) menyebutkan, pengedar yang dimaksud masing-masing berinisial YP (25) warga Jalan Sei Kapuas Gang Bersama Lingkungan II dan AP (32) warga Jalan Titipapan Medan.

“Para pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ganda menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Imbas perbuatannya, kata Ganda, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/