Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
15 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korupsi Dana Desa, Kades di Rohil Dituntut Lima Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades di Rohil Dituntut Lima Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo,SH
Selasa, 28 November 2017 18:22 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada sidang hari Selasa ( 28/11/2017), menuntut terdakwa Jumadi dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp 200 Juta subsider selama 3 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta terdakwa untuk mengganti uang sebesar Rp 399 Juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara.

''Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,'' kata Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo,SH, MH kepada GoRiau.com, Selasa (28/11/2017).

Menurut Odit, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU secara bergantian setebal 180 halaman tersebut, Jumadi yang merupakan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 dan sebagaimana telah diubah dan di tambah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dalam dakwaan primiar.

Jumadi yang menjalani sidang di pengadilan negeri Pekanbaru, dipimpin oleh hakim ketua majelis Dahlia dan hakim anggota Tony dan Yanuar dengan dibantu panitera pengganti Efrizal. Sidang ditunda selama 14 hari dengan agenda putusan pidana.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Jumadi yang menjabat penghulu Labuhan Tangga Hilir telah menjadi tersangka kasus Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK)yang telah merugikan Keuangan Daerah Kabupaten Rohil sebesar kurang lebih Rp 400 juta. Adapun modusnya tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik dan juga tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/