Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Wartawan Metro TV Hilman Mattauch Terancam 1 Tahun Penjara

Mantan Wartawan Metro TV Hilman Mattauch Terancam 1 Tahun Penjara
Istimewa.
Selasa, 21 November 2017 01:40 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch yang menyupiri Setya Novanto sebagai tersangka. Hilman dinilai lalai membawa mobil sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, Hilman akan dijerat dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman 1 tahun dan denda 2 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/11).

Sebelumnya, Hilman tengah membawa Setnov dan seorang ajudan Setnov, Reza, menuju ke kantor Metro TV. Rencananya, Setnov akan menjadi narasumber dalam sebuah program wawancara khusus terkait dengan proses hukum yang dijalani.

Dalam perjalanan Hilman yang terus melakukan komunikasi dengan kantornya untuk melakukan wawancara dengan Setnov kehilangan kendali.

Akibatnya, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang dikendarai menabrak tiang lampu di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Menyebabkan orang terluka. Itulah unsur unsur yang kami tanyakan. Jadi, laka lantas murni, yang kami tanyakan seperti itu," jelas Argo melanjutkan.

Sementara itu Setnov sendiri sebagai saksi dengan tersangka Hilman. Penyidik masih menunggu keterangan dari PT Toyota Astra Motor sebagai saksi ahli.

"(Pemeriksaan Setnpv) Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa," kata Argo. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merahputih.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/