Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Umum

Usulan UMK Pelalawan Telah Dikirim ke Provinsi, Begini Langkah Selanjutnya

Usulan UMK Pelalawan Telah Dikirim ke Provinsi, Begini Langkah Selanjutnya
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 17 November 2017 15:31 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten tahun 2018 telah dikirim ke Gubernur Riau. Usulan UMK tersebut akan menjadii acuan pemberian upah pekerja di Pelalawan.

"Sudah dikirim ke provinsi, pekan lalu. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan turun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE, Jumat (17/11/2017).

Dijelaskannya, berdasarkan usulan tersebut gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK secara bersamaan dengan Kabupaten dan Kota lain di Riau.

"Kalau SK penetapan itu telah diterbitkan, kemudian akan dibawa ke rapat dewan pengupahan untuk segera disosialisasikan," jelas Nasri.

Menurutnya, seluruh unsur tripartid akan hadir dalam pemaparan UMK. Mulai dari perwakilan pengusaha, organisasi pekerja, serta Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kita tinggal menunggu SK penetapan itu turun dari provinsi saja. Kalau sudah turun, kita laksanakan lagi tugas kita," tandasnya, kepada GoRiau.com.

Besaran UMK Pelalawan tahun 2018 diperhitungkan mengalami kenaikan. Perhitungan didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kenaikan upah tenaga kerja ini diperhitungkan sebesar 8,7 persen dari UMK tahun sebelumnya. Tahun ini UMK Pelalawan hanya sebesar Rp 2.356.039. Sesuai perhitungan, UMK tahun 2018 menjadi Rp 2.561.250.***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/