Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
17 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengamat: Jika Terbukti Rekayasa, Tindakan Sebelum Novanto Kecelakaan Dikategorikan Obstruction of Justice

Pengamat: Jika Terbukti Rekayasa, Tindakan Sebelum Novanto Kecelakaan Dikategorikan <em>Obstruction of Justice </em>
Istimewa.
Kamis, 16 November 2017 22:52 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah mengatakan, tindakan sebelum kecelakaan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dapat dikategorikan obstruction of justice.

Obstruction of justice merupakan tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Agar ini bisa menjadi pembelajaran publik, menurut saya seharusnya bila terbukti ini rekayasa maka dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice," kata Hery seperti dikutip GoNews.co dari rilis.id, Kamis (16/11/2017).

Menurutnya, setelah diterbitkan surat penangkapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menemukan Novanto saat penyidik berupaya menjemputnya. Hal tersebut, lanjutnya, bisa terkena sanksi pidana.

"Apapun istilahnya, dia enggak ditemukan pada saat dijemput KPK tanpa alasan yang jelas dan patut," tandas lulusan UGM tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto mengalami kecelakaan setelah dilacak KPK untuk ditahan lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan.

Saat ini, Setnov sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:rilis.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/