Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
24 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Walikota Medan Melarang Dokter Melakukan Pengobatan Melalui Telepon

Walikota Medan Melarang Dokter Melakukan Pengobatan Melalui Telepon
Rabu, 15 November 2017 09:42 WIB
Penulis: Anita

MEDAN-Selain terus menyarankan kepada pihak BPJS dan Dinas Kesehatan Kota Medan terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi berpesan melarang dokter melakukan pengibatan melalui telepon.

Hal ini disampakannya kepada pihak BPJS Cabang Medan agar minta kepada rumah sakit yang menjadi provider agar melarang dokter melakukan pengobatan melalui telepon karena tidak berada di tempat pada saat masyarakat berobat.

"Faktor ini bisa menjadi salah satu keengganan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya saat audiensi bersama Kepala BPJS Cabang Kota Medan dr Ari Dwi Aryani di Rumah Dinas  Wali Kota Jalan Sudirman Medan.

Selanjutnya, Wali Kota  minta pihak BPJS  agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap rumah sakit yang menjadi provider. Sebab,  dia menduga tidak tertutup kemungkinan ada rumah sakit yang melakukan kecurangan terhadap biaya BPJS. Jika itu ditemukan, Wali Kota minta agar rumah sakit yang bersangkutan dikeluarkan dan tak menajdi provider lagi.

Guna mencegah hal itu tidak terjadi, Wali Kota menyarankan kepada pihak BPJS agar pihak rumah sakit mampu membuat surat pernyataan  yang menyatakan tidak akan melakukan kecurangan terhadap biaya BPJS.

“Surat pernyataan itu seperti fakta integritas, sebab kita tidak mau ada segelintir  orang memanfaatkan keuntungan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tukasnya. 

Editor:Wen
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/