Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
23 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
2 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ribuan Warga Disandera OPM di Tembagapura, Ini Maklumat Polda Papua

Ribuan Warga Disandera OPM di Tembagapura, Ini Maklumat Polda Papua
Istimewa.
Minggu, 12 November 2017 20:13 WIB
JAKARTA - Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar mengeluarkan maklumat terkait penyanderaan yang terjadi di kawasan Tembagapura, Papua oleh kelompok kriminal bersenjata OPM.

Dilansir dari Antara, maklumat tersebut bernomor 1/MKLMT/01/XI/2017 tertanggal 12 November 2017. Boy pun mengaku bahwa maklumat tersebut bakal segera disebar melalui udara.

"Saat ini brosurnya sedang diperbanyak dan segera disebarkan agar dibaca dan dipahami serta dilaksanakan," kata Irjen Boy Rafli, Minggu (12/11/2017).

Adapun pengeluaran maklumat tersebut dilakukan karena pihaknya merasa kelompok kriminal yang menyandera 1.300 warga itu telah melakukan tindakan yang makin membahayakan warga. Hal tersebut berdasarkan adanya laporan seorang karyawan PT. Pangan Sari, Martinus Beanal yang meninggal ditembak.

Selain itu, tim satgas penanggulangan KKB juga berupaya untuk segera membebaskan warga sipil yang disandera dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

"Berbagai persiapan saat ini sudah dilakukan termasuk 12 unit bus untuk mengangkut mereka dari Tembagapura ke Timika dan berharap evakuasi dapat segera dilakukan," jelas Boy.

Berikut isi maklumat yang dibuat Polda Papua:

Berdasarkan UU No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Diperintahkan kepada seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar secepatnya (1) meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Negara RI) dan (2) agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Papua
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/