Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisikan Penyebar Meme, Generasi Muda Golkar: Setnov seperti Bawa Indonesia ke Zaman Purba

Polisikan Penyebar Meme, Generasi Muda Golkar: Setnov seperti Bawa Indonesia ke Zaman Purba
Istimewa.
Minggu, 05 November 2017 22:43 WIB
JAKARTA - Sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran membuat meme tentang Setya Novanto. Mereka diduga ingin menjatuhkan citra sang Ketua DPR lewat gambar-gambar lucu seperti itu.

Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Almanzo Bonara mengaku heran dengan laporan yang dilayangkan Setnov. Menurut dia, meme yang disebarkan netizen ke media sosial masih dalam kewajaran.

Lagipula, gambar tersebut merupakan bentuk ekspresi netizen atas kekecewaan dari proses hukum yang menyeret Setnov.

"Karena enggak bisa publik dibatasi untuk melakukan ekspresi. Kan ini yang dilakukan publik adalah bentuk kekecewaan hukum yang dimainkan oleh Novanto," kata Almanzo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Dia percaya, meme yang disebar adalah respons dari proses hukum yang menyeret Setnov. Tidak ada unsur kesengajaan dari netizen ketika mengunduh meme.

"Apabila proses hukum dilakukan benar, maka masyarakat tidak mungkin melakukan hal ini. Jadi wajar saya kalau publik melakukan meme-meme itu," ujar dia.?

Dia menambahkan, sebagai pejabat publik harusnya Setnov tahan dan bersikap bijak atas luapan ekspresi yang mengkritiknya.

Sayang, respon yang ditunjukkan justru melaporkan akun penyebar meme. Dia menganggap, laporan Setnov berpotensi merusak sistem demokrasi di Indonesia.

"Sudah bukan kemunduran demokrasi. Tapi sudah degradasi bagi republik ini, Novanto membawa kepada zaman purba," pungkasnya.

Setidaknya ada 32 akun Medsos yang dilaporkan terdiri atas 15 akun Twitter, sembilan akun Instagram, dan delapan akun Facebook.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasca laporan, seorang pemilik akun media sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka tersebut yakni pemilik akun instagram @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/