Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mediasi Kisruh Aceh Sepakat, Muspika Medan Petisah Gelar Pertemuan

Mediasi Kisruh Aceh Sepakat, Muspika Medan Petisah Gelar Pertemuan
Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SIK (baju dinas) dalam mediasi bersam pihak Aceh Sepakat
Minggu, 05 November 2017 11:03 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN – Guna mencari solusi permanen terkait kisruh di kepengurusan Aceh Sepakat, Muspika Medan Petisah menggelar pertemuan yang dirangkai dengan mediasi.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, pihak yang berseteru dan unsur Muspika Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SIK dalam kesempatannya mengatakan bahwa mediasi yang digelar untuk mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak berkepanjangan. “Kehadiran kita di sini adalah untuk mencari solusi terbaik agar permaslahan selama ini tidak lagi berkepanjangan,” kata Kompol Victor Ziliwu.

Oleh sebab itu, Ziliwu mengharapkan ada hasil kesepakatan untuk berdamai antara para pihak yang berseteru. “Saya berharap untuk semua yang hadir di sini agar dapat menahan diri dan tidak emosi. Kehadiran Kita disini bukanlah untuk debat kusir. Tapi lebih dari itu, kita ingin ada hasil kesepakatan untuk damai tanpa mendapat tekanan dari pihak manapun,” harap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Senada dengan Kapolsek, Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution dalam kesempatannya mengatakan bahwa pertemuan dan mediasi yang digagas oleh Muspika Medan Petisah tujuanya demi kebaikan organisasi kepengurusan Aceh Sepakat. “Kami Muspika kecamatan Medan Petisah Melakukan Mediasi terhadap pengurus DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara, agar permasalahan ini tidak berkepanjangan dan tidak menjadi potensi konflik,” kata Camat.

Lebih lanjut Camat menjelaskan, pihaknya dalam hal ini Muspika Medan Petisah mengharapkan mediasi ini membuahkan hasil. “Bagi sesama pengurus Aceh Sepakat, kami mengharapkan dalam mediasi ini dapat membuahkan hasil yang baik tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” jelasnya.

Selain itu, Camat juga menyebutkan, Muspika Medan Petisah mengharapkan permasalahan ini diselesaikan dengan hati yang bersih tanpa ada kepentingan pribadi.


Menanggapi hal itu, Husni, pihak DPP Aceh Sepakat mengatakan bahwa yayasan tidak memiliki hak atas aset gedung Aceh Sepakat. “Sejak bulan Juli 2017, udah diberitahukan oleh pihak DPP Aceh Sepakat melalui statmet yang dikeluarkannya bahwa gedung tidak lagi disewakan. Akan tetapi yayasan menyewakan tanpa pemberitahuan DPP Aceh Sepakat,” kata Husni.

Lanjut diungkapkannya, kepengurusan yayasan tidak diakui oleh pengadilan. Hal itu terjadi sebab adanya perubahan SK yayasan tanpa diketahui DPP Aceh Sepakat. “Begitupun, point – point perdamaian kedua belah pihak dapat disepakati bersama,” ungkapnya.

Menanggapi Husni, Bustami, pihak Yayasan Aceh Sepakat Medan mengatakan bahwa terkait sewa menyewa, pihak penyewa jauh hari sebelum pihak DPP memberitahukan ketentuan terkait mekanisme penyewaan, sang penyewa yelah memesan gedung tersebut untuk dipakai. “Penyewa sudah menyewa jauh hari sebelum adanya pemberitahuan dari pihak DPP,” kata Bustami.

Terkait kepengurusan, bustami menjelaskan, bahwa hal itu sudah diatur dalam Undang – undang. “UU yayasan yang mengatur hal itu sudah ada. Jadi harus merujuk ke Undang – undang tersebut,” jelasnya

Pantauan di arena pertemuan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dengan ketentuan yayasan tidak dibenarkan meyewakan kembali gedung tersebut setelah dua pekan ke depan.

Selain itu, disepakati juga agar pihak yayasan transparan kepada DPP Aceh Sepakat dengan memberikan data penyewa gedung kepada DPP untuk selanjutnya dikembalikan uang sewa / boking gedung yang telah diterima.

Sedangkan untuk pengelolaan yayasan kedepan, kedua belah pihak dengan membentuk tim kembali dan disepakati pula oleh kedua belah yayasan Aceh Sepakat dan Kantor didemisionerkan sementara menunggu rapat selanjutnya dengan menghadirkan seluruh pengurus DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara, dengan kepengurusan yang baru setelah dua pekan kedepan.


Pada kesempatan tersebut, tampak hadir Sekretaris Yayasan Aceh Sepakat, Bustami Usman, Ketua Yayasan Aceh Sepakat, Fauzi Hasbalah, H.Husni Mustafa, Ketua Umum DPP Aceh Sepakat, Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution, Tengku Murtadar Sekretaris DPP Aceh Sepakat, Fauzi Usman Ketua Dewan Musafat, Cut Hasbalah Wakil Ketua DPD Aceh Sepakat Pematang Siantar, Maisuardi Spd, Ketua DPD Aceh Sepakat kabupaten Dairi, Budiman Jamil DPD Aceh Sepakat kabupaten Tanahkaro, Kamarudin Harun Wakil DPP Aceh Sepakat, Nazarudin Ketua Aceh Sepakat Brandan, Kapolsek Medan Baru, Kompol Viktor Ziliwu SIK, Danramil Medan Barat Kapten HM. Marpaung, Wakapolsek Medan Baru AKP S. Simaremare, Kanit Intel Polsek Medan Baru, AKP Basri Lubis, AKP Pelat Bangun, Kanit Ops 3 Sat Intelakam Polrestabes Medan, personel Polsek Medan Baru Iptu KS.Nasution dan Panit Intel Polsek Medan Baru Ipda Safrizal.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/