Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

UMP Sumut Rp2,1 Juta, Upah Sektoral 2018 Minimal Naik 8,7% Kata Frans Bangun

UMP Sumut Rp2,1 Juta, Upah Sektoral 2018 Minimal Naik 8,7% Kata Frans Bangun
Kamis, 02 November 2017 10:40 WIB

MEDAN-Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,71%, yakni dari Rp 1,96 juta menjadi Rp 2,13 juta (naik Rp 170.000), pemerintah kabupaten/kota diminta segera menaikkan upah minimum sektoral (UMSK).

Selambat-lambatnya UMSK tersebut sudah harus ditetapkan pada 21 November. Ketentuan tentang UMP merupakan dasar perhitungan UMSK. Demikian dijelaskan Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Frans Bangun seusai pengumuman kenaikan UMP Sumut 2017, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Kata Frans, kenaikan UMSK setidak-tidaknya sama besarnya dengan UMP. Tergantung sektor usaha yang dijalankan.

"Setidaknya tiga minggu setelah hari ini semua kabupaten/kota sudah harus ada ketetapan UMSK-nya," tegas Frans.

Terkait formula perhitungan kenaikan UMP, Frans menyebutkan terkait dengan laju inflasi yang mencapai 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%.

Per-1 Januari 2018, Frans meminta agar semua perusahaan yang menjalankan usahanya di Sumatera Utara agar mematuhi dan melaksanakan besarnya UMP 2018 sebagaimana yang sudah ditetapkan. Sebab dalam perumusannya telah melibatkan semua pihak terkait, yakni pengusaha melalui Apindo dan buruh melalui serikat pekerja.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/