Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Home  /  Berita  /  Riau

Pemerintah Dituntut Transparan dan Mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Dituntut Transparan dan Mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi UU KIP.
Kamis, 02 November 2017 05:15 WIB
Penulis: Rindi Wijaya
PEKANBARU - Pemerintah sejatinya dituntut untuk mengimplementasikan Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), yaitu dengan menyediakan informasi mengenai apa saja yang mereka kerjakan dalam tugasnya sebagai pejabat negara secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Yogi Getri mengatakan, implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di Provinsi Riau sendiri dinilai belum maksimal. Sebab, pelayan publik di negeri ini belum sepenuhnya melaksanakan standar informasi sesuatu yang diinginkan masyarakat.

"Dilihat dari segi kelembagaan PPID (Pejabat Pegawai Informasi dan Dokumentasi), pengeluaran informasi PPID dan standar keterbukaan informasi belum maksimal dilaksanakan. Padahal keterbukaan informasi sangat penting," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman melalui Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Yogi Getri dalam acara Sosialisasi KIP di Hotel Golden Tulip Pekanbaru, Rabu (1/11/2017).

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua KIP Provinsi Riau, Zufra Irwan, menurutnya, keterbukaan informasi tersebut perlu pembenahan, pemahaman dan komitmen dari atasan instansi masing-masing.

Yang mana, informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan publik lainnya yang sesuai dengan UU informasi publik.

"Jika dilihat kondisi saat kondisi saat ini, transparansi bukan lagi sesuatu yang yang dirugikan, oleh karena itu kami berharap bisa membawa perubahan dan transparansi," tuturnya.

Dalam sosialisasi KIP ini sendiri, setidaknya dihadiri oleh 60 perserta yang terdirii dari 39 orang perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), 13 orang PPID, tujub orang perwakilan organisasi asyarakat (Ormas), dan satu orang koordinasi BEM perguruan tinggi di Riau. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/