Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
21 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
23 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
21 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
7 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Ganja saat Hendak Bertransaksi di Lapangan Bola

Polisi Ringkus Pengedar Ganja saat Hendak Bertransaksi di Lapangan Bola
Pelaku NA diamankan bersama barang bukti ganja.
Rabu, 01 November 2017 12:59 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Seorang pria berinisial NA (31) warga Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan diringkus polisi ketika akan bertransaksi ganja di lapangan sepak bola Desa Sialang Godang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa bungkusan plastik ukuran sedang yang dilakban daun ganja kering.

"Selasa kemarin itu, petugas juga mendapati bungkusan plastik ukuran kecil daun ganja kering, sepeda motor KLX, HP dan uang Rp1 juta," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden, Rabu (1/11/2017).

Dijelaskan dia, awalnya Polsek Pangkalan Kuras mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering.

Berbekal informasi itu, petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Dafrigo melakukan penyelidikan di lapangan dan didapati seorang yang diketahui sebagai NA hendak bertransaksi.

"Pelaku didapati akan melakukan jual beli narkotika jenis daun ganja kering. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya, kepada GoRiau.com.

Paur Humas menambahkan, pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/