Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp26 Juta di Duri

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp26 Juta di Duri
Barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dari terlapor F di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Rabu, 01 November 2017 11:14 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terus berupaya memerantas peredarab narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau. Satresnarkoba buktinya berhasil menggagalkan peredaran narkoba seharga Rp26 Juta di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (31/10/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kasat Resnarkoba, AKP Adhi Makayasa membenarkan penangkapan tersebut. Terlapor berinsial F (28) diamankan polisi di jalan.

"Saat penagkapan polisi berhasil menyita 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu seharga Rp20 juta dengan berat sekitar 19 gram. Selain itu, diamankan juga 2 butir pil ekstasi warna merah jambu, sebuah telpon genggam dan uang sebanyak Rp600 ribu," ungkap AKP Adhi.

Tim Opsnal Satresnarkoba lalu melakukan penggeledahan ke rumah terlapor, dikatakannya, di Jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Tim saat penggeledahan menemukan 23 butir pil ekstasi warna merah muda, dengan total 25 butir pil ekatasi seharga Rp6 juta.

"Barang bukti lainnya yang ditemukan, yaitu sebuah timbangan digital, sebuah sendok pipet dan sebuah gunting," ujar AKP Adhi.

Tim juga menanyakan kepada terlapor dari siapa mendapatkan barang haram tersebut dan didapati terlapor dari seseorang berinisial BT di Bengkalis, jelas AKP Adhi.

"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pemyidikan lebih lanjut," paparnya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/