Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
3 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
3 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
3 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

3 Bulan Waktu bagi Perusahaan Aplikasi Laksanakan Ketentuan Baru Angkutan Online kata Kemenhub

3 Bulan Waktu bagi Perusahaan Aplikasi Laksanakan Ketentuan Baru Angkutan Online kata Kemenhub
Selasa, 31 Oktober 2017 10:18 WIB

MEDAN-Kementerian Perhubungan serta regulator memeberikan tenggang waktu 3 bulan bagi angkutan umum berbasis aplikasi atau online untuk menjalankan Permenhub No. 108/2017, yang berisi ketentuan baru operasional trasnportasi online. Ketentuan itu, di antaranya soal Uji KIR, pemasangan sticker di setiap unit angkutan, kuota, tarif dan kepemilikan kartu pengawasan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Dijen Angkutan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengungkapkan hal tersebut saat berbicara di sosialisasi Permenhub No. 108/2017 kepada wartawan, di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Hadir dalam sosialisasi tersebut perusahaan aplikasi Grab, Organda Sumut serta sejumlah operator angkutan konvensional.

"Kita menginginkan adanya kesetaraan antara angkutan online dan konvensional sehingga sama-sama bertahan, itu sebabnya Permenhub yang sudah clear mengatur agar dipatuhi dan dijalankan," kata Cucu.

Terkait kuota, Cucu menyebutkan nantinya perusahaan aplikasi akan mempersiapkan digital dashboard bagi setiap unit angkutan online. Digital dashboard tersebut diserahkan kepada setiap institusi pemberi izin mulai dari Dirjen Perhubungan Darat hingga Gubernur Sumut.

"Digital dashboard merupakan aplikasi yang password-nya diberikan ke pemberi izin sehingga kita tahu siapa saja pengemudi atau driver yang bermitra dengan perusahaan aplikasi," ujar Cucu.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Antoni Siahaan, menyatakan, saat ini dari 3.500 kuota angkutan online di Sumut hanya 300-an unit yang memiliki izin. Masih banyak izin kuota yang belum dimanfaatkan.

 

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/