Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
15 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Umum

Ada 43 Ribu Media Online, Baru Sedikit yang Terverifikasi

Ada 43 Ribu Media Online, Baru Sedikit yang Terverifikasi
Teguh Santosa
Minggu, 29 Oktober 2017 19:31 WIB
KETUA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Teguh Santosa mengatakan ada 43.300 media siber atau online di Indonesia saat ini. Dari jumlah media online sebanyak itu, baru sedikit yang dinyatakan terverifikasi oleh Dewan Pers, katanya di Bandung, Jumat (27/10/2017).

Data tersebut dikutip Teguh dari pernyataan yang pernah disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, 1.000 lebih media online yang sudah mendaftar ke SMSI. Dari jumlah tersebut hanya 265 yang dapat didaftarkan ke Dewan Pers pada gelombang pertama tanggal 8 September 2017 lalu.

Oleh karena itu, SMSI mendorong anggotanya agar semakin banyak yang profesional, terverifikasi secara administrasi dan faktual.

"Saat ini, SMSI terus berusaha mendorong anggota untuk menjadi media profesional,” katanya.

Teguh Santosa mengatakan verifikasi merupakan amanat Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. SMSI akan mendata dan mendorong agar para anggotanya semakin banyak yang terverifikasi.

Akhir November 2017, katanya, SMSI akan kembali mendaftarkan sejumlah anggotanya ke Dewan Pers. SMSI merupakan wadah bagi perusahaan media siber dan bukan wartawannya. Ia berharap perusahaan pers akan terus berkembang secara sehat dan dapat menjadi tumpuan bagi para pekerja pers, yakni wartawan.

"SMSI bertekad membangun masyarakat digital, Indonesia kedepan jangan hanya jadi pengguna, tetapi harus menjadi pencipta aplikasi," papar Teguh saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI di Soll Marina Hotel, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (10/10/2017).

Rapimnas dihadiri oleh sejumlah pemilik media siber di Bangka Belitung serta perwakilan SMSI dari 27 Provinsi di Indonesia. Diawal pembukaan, SMSI pusat juga melantik pengurus SMSI Provinsi Bangka Belitung masa bakti 2017-2022.

Editor:Fatih
Sumber:RMOLSumut.com
Kategori:Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/