Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
13 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Miliki 5 Paket Sabu, 2 Pengedar Ditangkap Polisi

Miliki 5 Paket Sabu, 2 Pengedar Ditangkap Polisi
Sabtu, 28 Oktober 2017 18:43 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Zulhendra, (41) warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Gang Anggrek Desa  Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Dicky Wicaksana (22) warga, Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Jalan Setia 1 No. 90, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Pasalnya, dua sekawan ini diringkus polisi karena menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Sabtu (28/10/2017) menyebutkan, para pelaku diamankan dari Jalan Medan-Binjai Km 14 Pasar Besar Kampung Kelingan, Desa Sei Semayang Deliserdang.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengedar sabu yang diamankan.
“Benar, kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Wira.

Lanjut dijelaskan Wira, ketika personel yang melakukan penyelidikan menemukan dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Saat itu petugas langsung menghentikan keduanya. Ketika dilkaukan penggeledahan, dari keduanya didapati lima paket klip kecil sabu,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman minimal lima tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang akan dijual kembali.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/