Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korupsi Sosialisasi Asian Games, Dodi Iswandi dan Anjas Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Sosialisasi Asian Games, Dodi Iswandi dan Anjas Divonis 4 Tahun Penjara
Azhari/GoNews.co
Jum'at, 27 Oktober 2017 15:20 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dodi Iswandi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 di Sidang Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017) malam.

Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang merugikan negara Rp 10,9 miliar, terdakwa Dodi dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor dengan menerima uang dari kegiatan karnaval di 6 kota.

Dalam sidang tersebut, Dodi selaku Sekjen dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KOI dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor bersama-sama dengan Bendahara KOI, Anjas Rivai terbukti korupsi dengan menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara Rp 10,9 miliar karena melakukan pembayaran secara tidak sah kepada 6 vendor di 6 kota tidak sah.

Ditemui usai sidang, Dodi mengaku masih mikir-mikir naik banding atas hukuman tersebut. "Saya masih mikir-mikir mau banding," katanya.

Dalam sidang vonis tersebut, Anjas Rivai juga dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Selain Dodi dan Anjas, terdakwa Ihwan Agusalim, Direktur PT Hias yang menjadi vendoor kegiatan karnaval di Surabaya juga dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan. Dan, Ihwan juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebsar Rp1,7 miliar atau kurungan 1 tahun. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Olahraga, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/