Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
43 menit yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
34 menit yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

49 Orang Terjaring Razia KTP Disdukcapil Kota Pekanbaru

49 Orang Terjaring Razia KTP Disdukcapil Kota Pekanbaru
Petugas Disdukcapil Kota Pekanbaru saat mendata warga yang terjaring razia KTP (foto: riska/goriau.com)
Rabu, 25 Oktober 2017 14:58 WIB
Penulis: Mainiriza
PEKANBARU - Dalam razia KTP yang digelar Disdukcapil Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (25/10/2017) sebanyak 49 orang terjaring saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Hasil operasi razia KTP tersebut yang terjaring sebanyak 49 orang,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin saat berbincang dengan GoRiau.com usai razia KTP di depan Kantor Camat Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dari jumlah tersebut warga yang tidak membawa maupun tidak memiliki KTP sebanyak 25 orang, sementara yang memiliki KTP luar kota Pekanbaru sebanyak delapan orang.

"Sedangkan warga yang membawa KTP, namun sudah habis masa berlaku terjaring sebanyak 16 orang. Yang terjaring, kenakan sanksi denda," rincinya.

Baharuddin menambahkan, warga yang terjaring razia sesuai Perda nomor 7 tahun 2016 pasal 67 ayat 1 tentang sanksi tidak memiliki KTP, diharuskan membayar denda sebesar Rp50 ribu.

“Sedangkan untuk yang mempunyai KTP luar, mereka diharuskan membuat pernyataan untuk mengurus kartu identitas diri di tempat domisili mereka. Karena warga luar yang datang ke kota Pekanbaru, harus memiliki KTP dari kota asal,” sambung Baharuddin.

Pasalnya, apabila tidak memiliki KTP kota Pekanbaru dan hanya jalan-jalan saja maka mereka tetap akan terjaring. "Razia ini hanya untuk menertibkan dan mengawasi orang yang masuk maupun keluar Kota Pekanbaru," tegasnya.

"Semua warga masyarakat harus memiliki identutas diri. Bahkan, seseorang yang lahir harus mempunyai bukti diri yaitu akta kelahiran begitu pun yang menikah harus mempunyai akta pernikahan, bahkan yang meninggal sekalipun harus mempunyai akta kematian," paparnya.***

Editor:Barkah Nurdiansyah
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/