Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terciduk... 6 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok Diamankan di Sukabumi

Terciduk... 6 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok Diamankan di Sukabumi
Istimewa.
Senin, 23 Oktober 2017 22:48 WIB
SUKABUMI - Enam dari delapan warga negara Tiongkok, Selasa 23 Oktober 2017 berhasil dievakuasi ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.

Dua orang lainnya berhasil meloloskan diri saat puluhan petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertran) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sukabumi melakukan serangkaian penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan petugas setelah memperoleh informasi dari warga terkait keberadaan warga asing di daerahnya.

Mereka diamankan petugas di Kampung Cimelati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenen, Kabupaten Sukabumi. Mereka tengah melakukan aktivitas penambangan emas tambang emas milik PT LM.

"Kami menyerahkan enam dari delapan warga Tiongkok ke Kantor Imigrasi. Mereka lebih berwenang melakukan pemeriksaan mengenai pemeriksaan  dokumen keimigrasian," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar.

Ali Iskandar mengatakan keberadaan enam warga asing tersebut tidak dilengkapi dokumen.

Termasuk dokumen izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Menaker). Juga kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ali Iskandar merujuk pada Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Lokal. Intinya, TKA yang belum mengantongi izin dilarang kerja. Begitupun menurut Permenaker 35 Tahun 2015 tentang tata cara mempekerjakan TKA.

"Begitupun pada Perda 13/2014 tentang retribusi perpanjangan IMTA, juga menjadi dasar Disnakertrans melakukan pengawasan. Saat melakukan pemeriksaan dokumen, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen penting terkait aktivitas di sana. Padahal TKA tersebut tengah melakukan penambangan, bukan sedang survei dan pengamatan yang diatur pemerintah,” kata dia.

Dari data Disnaketran Kota Sukabumi, enam warga Tiongkok tersebut terdiri dari Fang Xian, Wu Yunfu,Yan JianHan, Lu Jiun, Jianyong,  Yang Fei Jiangsu dan Chen Caiying. PT LM telah mempekerjakan TKA asal Tiongkok ini sekitar 6 bulan dan para TKA tersebut tinggal di mess yang disiapkan  perusahaan. TKA Tiongkok tersebut melaksanakan penambangan emas di areal lahan perkebunan teh.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami memberikan apresiasi keberhasilan jaarannya mengungkap keberadaan keenam TK disana. Selainitu, untuk lebih mengintensifkan melakukan pemantauan pata  pekerja asing bersama dinas terkait lainya,  terutama pihak imigrasi.

“Harus lebih ditingkatkan lagi pengawasannya, karena tidak menutupkemungkinan ada pekerja asing  ditempat lain. Tidak hanya memerintahkan agar dinas terkait untuk terus menerus melakukan sweeping para pekerja. Tapi menghimbau masyarakat melaporkan kalau saja ada pekerja dicurigai. Terutama warga asing yang tidak  bisa berbahasa Indonesia,” katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:pikiran-rakyat.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/