Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan Hentikan Tradisi Brutal Adu "Bagong" atau Adu Babi

Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan Hentikan Tradisi Brutal Adu Bagong atau Adu Babi
foto detik.com
Senin, 23 Oktober 2017 17:44 WIB
BANDUNG - Massa yang tergabung dalam Yayasan Scorpion Indonesia (Scorpion Wildlife Trade Monitoring) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (23/10/2017).

Yayasan Scorpion Indonesia meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk melarang pertunjukan adu “bagong” atau babi hutan di wilayah Jawa Barat.

Direktur Investigasi Scorpion Marison Guciano menjelaskan, adu “bagong” adalah pertempuran antara anjing dan babi hutan di dalam sebuah arena.

Dia menilai, pertempuran anjing vs babi hutan sebagai bentuk kekejaman terhadap hewan.

Menurut Marison, adu bagong harus dihentikan meskipun sebagian masyarakat Jawa Barat menganggap adu “bagong” adalah tradisi dan hiburan.

“Kekejaman hewan atas nama tradisi harus dikoreksi dan dihentikan. Ini tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.

Morison menilai, dalam adu “bagong”, baik anjing mau pun babi hutan mengalami penderitaan yang cukup panjang.

Ia menuturkan, sebelum hari H untuk diadu, babi hutan diambil dari alam liar kemudian disimpan di dalam kotak kecil selama berhari-hari.

“Begitu pun penderitaan anjing dan babi hutan pada saat pertempuran berdarah berlangsung. Brutal dan sungguh mengerikan. Ini jelas jelas pelakunya adalah kriminal dan bisa dijerat pidana sesuai pasal 302 KUHPidana dengan ancaman denda dan kurungan,” katanya.

Ia khawatir jika tradisi adu bagong terus dilanjutkan maka masyarakat akan semakin tidak peka pada kekejaman yang terjadi pada hewan.

“Menyiksa hewan menjadi hal yang biasa dalam kehidupan sehari-hari. Mereka malah senang, bersorak sorak melihat hewan yang menderita. Ini tentu menyedihkan,” tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:pojokbandung
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/