Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
23 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
19 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ternyata, Masih Banyak Desa Tidak Tahu Adanya Pendaftaran PPS

Ternyata, Masih Banyak Desa Tidak Tahu Adanya Pendaftaran PPS
Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan bersama honorer sekretariat KPU, sedang melaksanakan input data pendaftar PPS perdesa diakhir penutupan pendaftaran.
Sabtu, 21 Oktober 2017 07:33 WIB
Penulis: Ibnu Nasution

PALAS-KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) secara resmi, Jum'at (20/10/2017) pukul 16:00 WIB menutup pendaftaran calon anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Palas dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas tahun 2018.

Berdasarkan data rekapitulasi akhir KPU Palas jumlah pendaftar PPK dari 12 Kecamatan sebanyak 200 pendaftar.

Dengan rincian Kecamatan Barumun, 26, Barumun Selatan,12, Ulu Barumun,15, Lubuk Barumun,25, Aek Nabara Barumun,17, Barumun Tengah, 22, Sihapas Barumun,10, Huristak,18, Sosa,20, Batang Lubu Sutam,10, Hutaraja Tinggi,10 dan Sosopan,15.

Sedangkan jumlah pendaftar calon PPS berjumlah 1366 pendaftar dari 303 desa ditambah Kelurahaan.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan menyatakan khusus untuk rekrutmen PPS direncanakan akan ada perpanjangan waktu, mengingat masih ada sejumlah desa yang sama sekali tidak ada pendaftar PPS-nya.

Menurut Amran, jika dihitung dari jumlah desa ditambah kelurahan sebanyak 304 dikali 6 per desa yang mendaftar jumlah pendaftar seharusnya 1824 orang. 
Perpanjangan waktu pendaftaran dapat dilakukan. "Sepanjang tidak melewati jadwal tahapan rekrutmen ad hoc sampai batas 11 November mendatang. Namanun demikian, dirinya belum dapat memastikan berapa lama penambahan waktu pendaftaran bagi PPS kerana akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumut masalahnya persoalan ini menyangkut Pilkada serentak," bebernya.

Terkait masih adanya kekosongan pendaftar dari desa yang jauh dari pusat pemerintah kecamatan, tambahnya, tentu kita akan melakukan tabulasi data per desa sehingga dapat diketahui kenndala dan persoalan terlambat informasi sampai ke desa.

Selanjutnya strategi untuk mencari solusinya, sambung dia, KPU akan melaksanakan sistem jemput bola dengan meminta bantuan kepada pihak Dinas Pemerintah Desa dan Masyarakat (Pemdes-Penmas).

"Untuk menghubungi Kepala Desa dan Sekretaris desa,untuk mempertanyakan apalah informasi rekrutmen PPS telah sampai ke desa? Tentu akan didapat jawabannya tentang kendala keterlambatannya," tegasnya.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/