Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Hukum

Sempat Terekam CCTV, Maling di Sungai Juling Selatpanjang Ditangkap Polisi

Sempat Terekam CCTV, Maling di Sungai Juling Selatpanjang Ditangkap Polisi
Kam (dua dari kanan) bersama barang bukti saat diamankan polisi, Sabtu (21/10/2017)
Sabtu, 21 Oktober 2017 20:08 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Kam (22) warga Jalan Parit Besar Desa Kedaburapat Kecamatan Rangsangpesisir, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Sabtu (21/10/2017) siang sekira pukul 14.30 WIB. Pemuda penangguran itu berurusan dengan polisi setelah aksinya menjarah toko di Sungai Juling Selatpanjang terekam CCTV.

Penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti kerjasama dengan Polsek Tebingtinggi terjadi di Jalan Imam Bonjol Selatpanjang.

Kam ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di Toko New Serasi Juling Selatpanjang, Sabtu (21/10/2017) dinihari. Aksinya itu terekam CCTV dan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Penangkapan itu sesuai dengan LP/22/X/2017/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK.TEBING TINGGI, tanggal 20 Oktober 2017.

Tak perlu waktu lama, setelah mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan berhasil mengendus keberadaan Kam dan dilakukan penangkapan pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, pemuda penangguran itu tidak melakukan perlawanan yang berarti.

Berdasarkan keterangan Kam, sebagian uang hasil pencurian Sabtu dinihari itu digunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Satria Fu warna Pink Hitan dengan nomor polisi BM 6445 EP.

Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya;1 (satu) unit sepeda motor merk Satria Fu warna Pink Hitam dengan nomor polisi BM 6445 EP beserta BPKB dan STNK lengkap Nomor BPKB J-01261677 (hasil pencurian). 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna biru, 1 (satu) buah dompet merk Bovi's Collection warna coklat.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu seharga Rp150 ribu yang dibungkus plastik klep warna bening. "Tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk diminta keterangan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tebingtingi untuk proses sidik lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, Sabtu malam.

"Untuk temuan BB diduga narkotika jenis sabu-sabu akan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba," tambah AKP Rusyandi. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/