Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
22 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
6
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PKS Tolak Perppu Ormas karena Isinya Menghilangkan Prinsip Pembinaan dan Membahayakan Ormas Islam

PKS Tolak Perppu Ormas karena Isinya Menghilangkan Prinsip Pembinaan dan Membahayakan Ormas Islam
Istimewa.
Jum'at, 20 Oktober 2017 19:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena isinya menghilangkan prinsip pembinaan ormas.

"Kami menolak Perpu Ormas karena setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, pakar, dan berbagai ormas, mayoritas menilai perpu tersebut membahayakan keberadaan ormas islam," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jum'at (20/10/2017).

HNW yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu juga menilai, perpu tersebut tidak sesuai dengan prinsip keormasan. Padahal, pada era Orde Baru, ormas dilakukan pembinaan. Dirinya juga menyangkan dalam Perpu Ormas tersebut tidak mencantumkan hal diatas.

jadi, kata dia, PKS menolak Perpu Ormas bukan mengabaikan keamanan Pancasila, melainkan agar tidak ada bias dengan beragam kepentingan di luar Pancasila itu sendiri.

"Kami pun menolak radikalisme sehingga penolakan kami terhadap Perpu Ormas itu tidak sama sekali berarti mendukung radikalisme," ujarnya.

Hidayat menilai sia-sia saja kalau ada usulan agar Perpu Ormas disetujui dahulu, lalu dilakukan revisi beberapa poin karena lebih baik langsung merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut dia, seharusnya pemerintah sejak awal mengajukan revisi UU Ormas daripada mengeluarkan Perpu Ormas apabila dianggap ada hal yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian. "Menurut kami, UU Ormas lebih dari cukup apabila pemerintah benar-benar melaksanalam seluruh ketentuan yang ada dalam UU tersebut," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada hari Kamis (19/10), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan Perpu Ormas untuk mempertahankan dan menjaga persatuan-kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Perpu Ormas juga untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945," kata Soedarmo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR yang membahas Perppu Ormas di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Dalam pemantauan berbagai ormas di lapangan, kata dia, pemerintah menemukan beberapa hal, seperti ormas yang diindikasikan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut dia, tidak benar anggapan masyarakat yang menolak perpu bahwa pemerintah otoriter karena telah mengeluarkan Perpu Ormas.

"Pemerintah bukan otoriter. Berdasarkan alasan perpu yang merupakan penyempurnaan UU Ormas. Tidak semata-mata dibubarkan, tetapi ada teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan, serta pembubaran ormas," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/