Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kompak, TNI-Polri, dan Kejaksaan Satu Suara Dukung Perppu Ormas

Kompak, TNI-Polri, dan Kejaksaan Satu Suara Dukung Perppu Ormas
Ilustrasi.
Kamis, 19 Oktober 2017 15:42 WIB
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung kompak mendukung penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hal itu diutarakan ketiga institusi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR dalam lanjutan pembahasan Perppu Ormas, Kamis (19/10/2017).

"Pada prinsipnya TNI mendukung kebijakan politik negara tersebut. Kami mempertegas mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Inspektorat Jenderal TNI Letnan Jenderal Dodik Wijanarko, dalam rapat.

Hal serupa diutarakan Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Raja Erizman. Raja mengatakan, Perppu Ormas dibuat pemerintah bukan untuk memberangus kebebasan berorganisasi.

"Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kami siap dukung pemerintah," ujar Raja. 

Raja menjelaskan, Perppu Ormas juga menjadi upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran paham radikal, fanatisme dan ujaran kebencian yang menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adi Toegarisman yang mewakili Kejaksaan Agung, menilai perkembangan ormas yang ada saat ini, perlu dijaga sedemikian rupa agar tidak menggangu Pancasila. Karenanya Perppu Ormas menjadi solusi.

"Tidak ada kata lain memang penerbitan Perppu ini keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini," kata Adi. 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo berkeberatan jika penerbitan Perppu Ormas dianggap menandakan pemerintah otoriter.

"Pemerintah bukan otoriter namun berdasarkan berbagai alasan perppu merupakan penyempurnaan UU Ormas. Tidak semata-mata dibubarkan namun ada teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan serta pembubaran ormas," kata Soedarmo.

Saat ini Perppu Ormas tengah dikebut pembahasaannya di parlemen. DPR menargetkan tanggal 24 Oktober mendatang, Perppu Ormas dapat dibawa ke rapat paripurna untuk diterima.

Jika proses lancar, maka Perppu Ormas akan berubah menjadi sebuah UU baru yang mengatur tentang ormas menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/