Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Kaji Soal Reforma Agraria di Jawa Timur

DPD RI Kaji Soal Reforma Agraria di Jawa Timur
Istimewa.
Rabu, 18 Oktober 2017 16:55 WIB
JAKARTA - Persoalan reforma agraria perlu diperkuat dengan payung hukum dan regulasi yang jelas. Hal ini disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Surabaya, Jawa Timur dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan reforma agraria khususnya terkait redistribusi lahan dan legalisasi asset, Rabu, (18/10/17).

Akhmad Muqowam menjelaskan Komite I DPD RI memiliki komitmen untuk mengawasi impelementasi kegiatan reforma agraria, mengingat hal ini merupakan agenda strategis nasional yang  menyentuh kalangan luas dan lapisan terbawah dari warga bangsa.

“Kunjungan ini dalam rangka menginventarisir setiap persoalan reforma agraria yang terjadi di Jawa Timur, apa yang menjadi hambatan selama ini, sehingga kami dapat menyusun pertimbangan yang sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.

DPD RI mencatat setidaknya ada empat kendala dalam pelaksanaan reforma agrarian, yakni Pertama, sulitnya keterukuran antara rencana dan implementasi sehingga sulit untuk mewujudkan rencana yang tepat sasaran.

Kedua, terkait validitas data yang belum terintegrasi, terutama data dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementrian Kehutanan.

“Kendala ketiga adalah rekam jejak keberpihakan para pemangku kepentingan terhadap gerakan reforma agraria dan kendala terakhir, belum populernya isu reforma agraria di institusi pendidikan tinggi menyebabkan minimnya kajian ilmiah maupun ahli – ahli reforma agraria di Indonesia,” jelasnya.  

Senator asal Jawa Timur, Abdul Qadir A. Hartono mengatakan terdapat beberapa isu strategis yang dibahas dalam kunjungan kerja kali ini antara lain realitas ketersediaan lahan/tanah obyek reforma agraria dengan pendataan tanahnya.

Strategi yang tepat untuk redistribusi lahan/tanah, penataan penguasaan dan pemilikan  tanah obyek reforma agraria sebagai upaya menciptakan keadilan  dan kepastian hukum atas tanah obyek reforma agrarian.

“Selain itu, juga dbutuhkan strategi yang tepat untuk redistribusi lahan/tanah, penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria sebagai upaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum atas tanah obyek reforma agraria,” ungkapnya.

Menurut senator asal DIY, Hafid Asrom isu lain yang cukup mengemuka adalah perlunya evaluasi berbagai hak atas tanah yang telah melekat pada berbagai institusi (Perhutani, PTPN dan swasta) dan masalah kelembagaan yang mengimplementasikan serta penguatan kerangka regulasi.

“BPN dan institusi lainnya perlu memberi perhatian yang lebih besar terkait masalah pertanahan,” ujarnya.

Sementara terkait dengan pemberdayaan masyarakat, senator asal Kalimantan Tengah, Muhammad Mawardi mengatakan perlunya pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah obyek reforma agrarian. Selain itu, perlunya pengalokasian sumber daya hutan untuk dikelola oleh rakyat.

 “Tak hanya itu, harus dipikirkan juga bagaimana legalisasi asset bisa mengakomodasi hak-hak kolektif/komunal, jika dilakukan maka akan terdata secara spesifik mengenai kepemilikan tanah, ” jelasnya.

Kunjungan kerja ini juga turut dihadari anggota komite I DPD RI lainnya, yakni Ahmad Subadri (Banten), Gede Pasek Suardika (Bali), Abdurachman Lahabato (Maluku Utara), Hendri Zainuddin (Sumatera Selatan), A.M. Fatwa (DKI Jakarta), Yanes Murib (Papua), Eni Sumarni (Jawa Barat), Robiatul Addawiyah (NTB), Syafrudin Atasoge (NTT).

Kunjungan kerja ini diterima Sekda Prov. Jawa Timur , Akhmad Sukardi dan dihadiri oleh Rorkompimda Jatim, Kanwil ATR/BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab/Pemkot, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, Akademisi, LSM Pemerhati Pertanahan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/