Jelang Pilkada 2018, KPU Pelalawan Rekrut 60 PPK
Penulis: Farikhin
Ketua KPUD Pelalawan, Nasarudin US mengatakan, pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 11 November.
"Sesuai jadwal perekrutan PPK Kabupaten Pelalawan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes tertulis dan tes wawancara," katanya.
Disebutkan Nasarudin, jumlah PPK yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, sebanyak 60 orang dengan masing-masing kecamatan diisi lima anggota PPK dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
"Apabila PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada 2018 sudah terpenuhi, maka akan dilakukan pelantikan pada 11 November," tandasnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar anggota PPK, sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2017, diantaranya berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.
"Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, dan berdomisili di wilayah kerja PPK," pungkas Nasarudin, kepada GoRiau.com, Jumat (13/10/2017). ***
Kategori | : | Politik |