Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Politik

Jelang Pilkada 2018, KPU Pelalawan Rekrut 60 PPK

Jelang Pilkada 2018, KPU Pelalawan Rekrut 60 PPK
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 13 Oktober 2017 21:45 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pelalawan melakukan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2018 mendatang.

Ketua KPUD Pelalawan, Nasarudin US mengatakan, pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 11 November.

"Sesuai jadwal perekrutan PPK Kabupaten Pelalawan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes tertulis dan tes wawancara," katanya.

Disebutkan Nasarudin, jumlah PPK yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, sebanyak 60 orang dengan masing-masing kecamatan diisi lima anggota PPK dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Apabila PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada 2018 sudah terpenuhi, maka akan dilakukan pelantikan pada 11 November," tandasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar anggota PPK, sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2017, diantaranya berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.

"Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, dan berdomisili di wilayah kerja PPK," pungkas Nasarudin, kepada GoRiau.com, Jumat (13/10/2017). ***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/