Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
20 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Politik

Baru 4 Partai Serahkan Berkas ke KPU Pelalawan

Baru 4 Partai Serahkan Berkas ke KPU Pelalawan
Ketua DPD PAN Pelalawan, Habibi Hapri menyerahan berkas ke Ketua KPUD Pelalawan, Nasrudin US, Jumat (13/10/2017).
Jum'at, 13 Oktober 2017 20:49 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan telah menerima berkas kepengurusan untuk menjadi calon peserta pemilu dari empat partai politik.

Keempat partai tersebut, yakni Partai Persatuan Indonesi (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Penyerahan berkas dibuka oleh KPU Pelalawan sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober mendatang.

"Sampai sore hari ini, baru empat partai itu yang datang menyerahkan berkas ke kita," kata Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin US, kepada GoRiau.com, Jumat (13/10/2017).

Diterangkan dia, partai yang sudah menyampaikan salinan dokumen hard copy Perindo, PDIP, Nasdem dan PAN. Namun yang sudah diterima baru PDIP.

"Sementara yang lain masih melengkapi dokumen. Kebanyakan kekurangan mereka KTA," beber Nasarudin.

Imbuhnya, KPU memberikan batas waktu perbaikan kepada partai politik sampai dengan tanggal 16 Oktober mendatang, batas terakhir tepat pukul 00.00 WIB.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/