Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Nias, Binahati Segera Diadili di PN Medan

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Nias, Binahati Segera Diadili di PN Medan
Binahati B.Baeha
Kamis, 12 Oktober 2017 18:29 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Setelah Polres Nias melimpahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2017 kepada PT Riau Airlines senilai Rp 6 miliar ke Kejari Gunung Sitoli, Selasa (10/10) kemarin.

Tim penyidik Polres Nias menetapkan mantan Bupati Nias Binahati B.Baeha sebagai tersangka. Binahati dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Hilina, Gunung Sitoli sembari proses pemberkasan kembali untuk dilakukan penyusunan surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara dan surat dakwaan, akan kembali dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk diadili.

Penahanan mantan Bupati Nias itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian.

"Iya sudah ditahan Selasa sore, sekitar pukul 17.05 WIB dan dititipkan di Lapas Gunung Sitoli," sebut Sumanggar, Kamis (12/10).

Sumanggar mengatakan pelimpahan tahap dua itu, Binahati ‎didamping oleh tim kuasa hukum dan penyidik Tipikor Polres Nias. Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Kejari Gunung Sitoli.

"Penahanan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT. Riau Airlines tahun 2007," tuturnya.

Sumanggar menjelaskan penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT. Riau Airlines dilakukan tanpa dasar hukum. Dengan itu, telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut secara ilegal dilakukan Pemkab Nias.

"Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah (Perda) baru dijalin hubungan kerjasama," jelas Sumanggar.

Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), negara mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha tersebut dijerat dengan pasal 2 pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dia menambahkan sang mantan Bupati Nias itu, akan dipindahkan penahananya ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Kemudian akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu dekat ini.

"Pastinya akan dipindahkan ke Rutan Tanjunggusta Medan dan disidangkan di PN Medan. Karena, penahanan kemarin waktunya sudah sore dan jarak tempuh sangat jauh. Makanya, dititipkan sementara di Lapas Gunung Sitoli dulu. Baru nanti akan dipindahkan ke Medan sekaligus semuanya," tandasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/