Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hasut Kebencian di Medsos, Dua Suporter Menyusul Jadi Tersangka Tragedi Bentrok PSHT vs Bonek

Hasut Kebencian di Medsos, Dua Suporter Menyusul Jadi Tersangka Tragedi Bentrok PSHT vs Bonek
Istimewa.
Jum'at, 06 Oktober 2017 23:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Usai terungkapnya dua pelaku MJ (24) warga Jalan Pogot Surabaya dan MS (19) warga Jalan Balongsari Surabaya  atas aksi bentrok pada Sabtu (30/9) dini hari yang melibatkan Bonek dengan PSHT hingga dua pesilat tewas.

Kini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana keduanya adalah orang yang memiliki peran sebagai penyebar kebencian atau menghasut lewat media sosial (Medsos).

Dari hasil lidik, medsos berbau hasutan itu dikatahui bernama Slamet Sunardi (20) warga Jalan Tubanan Baru dan Jhoni Simanjuntak (38) Jalan Kalisari Surabaya. 

Seperti diketahui paska keributan, dua pelaku ini sengaja menulisan tuitan yang mengundang massa Bonek untuk berkumpul itu mereka menulis.

 "Lek koen rumongso BONEK..Iek koen rumongso loroh ati ndeiok dulur2'mu di gepuk'i karo pendekar2 PSHT mau,, ayoo nglumpuk ng pom bensin baiongsari saiki…  Tak enteni dulur..gak usah ngenteni bales mene  #Salam Satoe Nyali "

Terpisah  Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, atas perkara ini keduanya akan dijerat terkait kasus ujaran kebencian yang mana kedua tersangka ini memposting di medsos miliknya di Facebook dan Twitter yang intinya kalimat tersebut adalah kalimat ajakan, kalimat provokasi sehingga para simpatisan pendukung klub sepak bola dalam hal ini Bonek berkumpul di TKP yaitu di SPBU Balongsari.

"Dengan postingan itu yang sifatnya ajakan menghasut, sehingga banyak massa berkumpul dan terjadilah kejadian pengeroyokan yang akibatkan dua pesilat tewas", sebut Leonard ke wartawan, Jumat (6/10/2017).

Meraka ini lanjut Leonard akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE  No. 11 tahun 2008 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. 

"Kami menghimbau bahwa cukup kejadian ini yang terjadi, tidak ada lagi hasutan, tidak ada lagi ujaran kebencian melalui medsos terhadap dua kelompok ini karena kita sudah berkomitmen masing-masing para pihak sudah berkomitmen untuk menjaga situasi kota Surabaya tetap aman," pungkas Leonard. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/