Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Palas Sosialisasi Verifikasi Parpol Pemilu

KPU Palas Sosialisasi Verifikasi Parpol Pemilu
Ketua KPU Syarifuddin Daulay membuka acara sosialisasi pendaftaran verifikasi Parpol peserta Pemilu
Selasa, 03 Oktober 2017 09:07 WIB
Penulis: Ibnu Nasution

Palas - Dalam rangka penyelarasan data Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas(Palas) menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik

Sosialisasi diikuti oleh pimpinan partai politik se- Kabupaten Palas, Kakan Kesbangpol Palas H.Gojali, Komisioner Panwaslih Kabupaten Palas ,Ketua Abdul Rahman dan anggota Irham Habibi Harahap dan Ahmad Faisal Nasution

“Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 mulai dibuka pada tanggal 3 – 16 Oktober 2017,” demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Palas Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution. SH. MH,disosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019, Senin (2/10/2017) di Convention Centre Grandika Hotel Sibuhuan.

Dikatakan, pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI melalui aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Dokumen persyaratan yang diserahkan berupa hardcopy dan softcopy melalui SIPOL. Setelah terdaftar di KPU RI, barulah kemudian partai politik di tingkat kabupaten bisa melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten,terang Syarifuddin

Dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Palas ,katanya, pada saat pendaftaran partai politik mendaftar nama kepengurusan parpol, bukti keanggotaan partai politik (KTA) dan salinan KTP elektronik atau Surat keterangan. 

Untuk itu,lanjut dia, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Palas segera menyerahkan nama lengkap LO masing-masing partai, yang berasal dari pengurus partai politik itu sendiri. Hal ini guna memudahkan koordinasi antara partai politik dengan KPU Palas.

“Seluruh partai politik yang hendak mendaftar diharapkan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran setiap tahapan,” ungkap Syarifuddin.

Dikesemoatan yang sama,Ketua Panwaslu Kabupaten Palas Abdul Rahman Daulay, juga menyampaikan hal senada. “Mari kita bersama-sama taat asas dan aturan, supaya semua proses dan tahapan bisa dilalui dengan baik, cepat dan semua nyaman,” katanya

Sementara tahap tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran,tambah Rahman, dimulai pada tanggal 17 Oktober – 15 Nopember 2017. Sedangkan tahap verifikasi vaktual dimulai 15 Desember 2017 – 4 januari 2018. Selama proses, parpol dapat berkoordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU Palas.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/