Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Penyelenggara Pemilu Harus Ramah Pemilih Disabilitas

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Penyelenggara Pemilu Harus Ramah Pemilih Disabilitas
Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan (kanan) didampingi Ketua KPU Sumbar, Amnasmen ketika diwawancarai wartawan.
Sabtu, 30 September 2017 10:23 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki komitmen meningkatkan pelayanan bagi pemilih disabilitas. Bentuk komitmen Ktersebut, KPU mencantumkan akses disabilitas. Atas dasar itulah KPU memilih pendidikan pemilih dan sosialisasi berbasis keluarga.

"Dengan pendidikan pemilih dan sosialisasi berbasis keluarga, KPU mengetahui di TPS itu pemilih disabilitas berapa dan disabilitas jenis apa," kata Wahyu kepada GoSumbar usai acara launching tahapan pilkada Kota Padang, Jumat (29/9/2017).

Ditambahkan Wahyu, selama ini pihaknya melakukan jemput bola untuk meningkatkan pelayanan bagi pemilih disabilitas. Contohnya, sebut Wahyu, apabila pemilih disabilitas tidak bisa datang ke TPS karena sesuatu maka jika memungkinkan petugas harus mendatangi rumah pemilih disabilitas.

"Tentu saja sesuai prosedur. Salah satunya harus ada saksi," tegas Wahyu.

KPU menyadari jika peningkatan pelayanan bagi pemilih disabilitas hanya bersifat imbauan tentu tidak akan menguatkan. Untuk itu KPU menyusun regulasinya yang dituangkan melalui DKPP berbentuk kode etik penyelenggara. 

"Suka tidak suka, penyelenggara harus ramah pemilih disabilitas," jelasnya.

Bagi KPU, pemilih disabilitas tidak bisa menggunakan hak pilihannya karena kelalaian penyelenggara itu adalah persoalan. DKPP akan memberikan sanksi bagi penyelenggara yang mengabaikan pemilih disabilitas.(agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/