Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nah Lho... Benarkah Ada Dollar Mengalir dari Sekjen KONI ke BPK?

Nah Lho... Benarkah Ada Dollar Mengalir dari Sekjen KONI ke BPK?
Istimewa.
Kamis, 28 September 2017 11:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) E F Hamidy diduga memberikan uang kepada Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief. Diduga uang yang diberikan senilai 80.000 dollar AS.

Pemberian uang 80.000 dollar AS itu terungkap saat mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli bersaksi dalam sidang kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017). Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Sadli.

Salah satunya, mengenai penerimaan uang 80.000 dollar AS. Diduga uang itu untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK. "Itu hal lain, uang pinjaman teman saya," kata Ali Sadli saat bersaksi.

Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian mengkonfirmasi pernyataan Ali tersebut. Jaksa menanyakan kepada Ali apakah dirinya mengetahui nama E F Hamidi dan Abdul Latief. "Saya kenal Pak. Abdul Latief salah satu eselon satu di BPK. E F Hamidy Sekjen KONI," ungkap Ali.

Ali akhirnya menjelaskan bahwa uang tersebut adalah pinjaman Latief kepada Hamidy setelah dikonfirmasi Jaksa mengenai kaitan dengan uang tersebut. Uang itu untuk keperluan Latief yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota atau pimpinan BPK.

Kemudian, Jaksa KPK mengkonfirmasi salah satu istilah yang diungkapkan Ali dalam BAP. Sayangnya Ali tak menjelaskan secara spesifik mengenai istilah itu. "Ini ada istilah tambahan untuk tembakan. Apa maksudnya?," tanya jaksa Takdir.

Ali mengaku bukan bagian dari tim sukses Abdul Latief. Uang tersebut, disebut Ali, sudah dikembalikan kepada E F Hamidy.***

Sumber:jurnas.com
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/