Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
24 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
23 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
4
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
5
Cleberson Siap Jalankan Instruksi Demi Tiket Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cleberson Siap Jalankan Instruksi Demi Tiket Final
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
24 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Riau

Menjustifikasi UU Tugas Mendagri, Sekdaprov Riau: Tidak Etis Kalau Tudingan Melanggar Aturan Disampaikan Kepala Desa

Menjustifikasi UU Tugas Mendagri, Sekdaprov Riau: Tidak Etis Kalau Tudingan Melanggar Aturan Disampaikan Kepala Desa
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
Rabu, 27 September 2017 11:04 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberikan perhatian khusus bagi desa melalui bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota. Penyaluran dana untuk desa itu pun telah dilaksanakan sesuai implementasi Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, H Ahmad Hijazi menegaskan, bahwa Pemprov Riau dalam hal ini atas nama Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menyalurkan bantuan untuk desa melalui bankeu kepada kabupaten dan kota. Tentunya, bankeu yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

"Tidak ada yang dilanggar. Gubernur sudah menjalankan fungsinya untuk memberikan bantuan kepada desa sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014. Kalau Pemprov dituntut alokasi dana desa, kita nggak ada istilah ADD, tapi Bankeu kepada kabupaten dan kota. Mereka yang akan menyalurkan ke desa," kata Hijazi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (27/9/2017).

Pria yang juga Ketua IKA UR itu juga meluruskan tudingan salah seorang kepala desa di Riau yang menuding Gubernur Riau telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

"Perlu diluruskan juga, jangan ada bahasa melanggar undang-undang. Pelajari dulu undang-undang dengan baik, tidak etis kalau itu (tudingan melanggar UU, red) diungkapkan oleh seorang kepala desa. Biarlah Mendagri saja yang menjustifikasi soal UU, karena memang itu tugas pengawasan mereka," tuturnya.

Untuk diketahui, total bantuan keuangan Pemprov Riau bagi desa serta kelurahan yang ditransfer ke kabupaten/kota tahun 2016 sebesar Rp 1,4 Triliun dalam Bankeu.

Sedangkan untuk tahun 2017 bantuan keuangan untuk kabupaten/kota sebesar Rp564,2 miliar Dengan rincian Pekanbaru Rp14,4 miliar, Kampar Rp57 M, Bengkalis Rp45,6 M, Inhu Rp29,5 M, Inhil Rp74,7 M, Kuansing Rp40,5, Dumai Rp61,6 Rohul Rp77,1 M, Rohil Rp81,4 M, Pelalawan Rp24,3 M, Siak Rp47,1 M dan Kepulauan Meranti Rp 9,7 M. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/