Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Apindo: Ada Maladministrasi di Lelang Gula Rafinasi

Apindo: Ada Maladministrasi di Lelang Gula Rafinasi
Ilustrasi.
Rabu, 27 September 2017 20:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 40 tahun 2017 mengenai lelang gula dinilai maladministrasi. Para pengusaha menolak lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang baru diatur.

"Permendag ini lahir dengan maladministrasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana dalam Diskusi Publik Lelang Gula Rafinasi, Rabu (27/9/2017).

Alasannya, Permendag tersebut tidak membahas masalah startegis. Danang bilang suatu kebijakan harus didasari dari kajian strategis atas suatu masalah.

Berdasarkan pandangan Danang, rumusan Permendag tidak berdasarkan pada masalah yang akurat. Hitungan yang terdapat pada masalah tersebut dianggap meragukan secara akademis.

Salah satu masalah yang diangkat untuk diatasi dalam lelang gula rafinasi ini adalah akses Industri Kecil dan Menengah (IKM). Namun, pemerintah juga dianggap tidak memiliki angka IKM yang jelas.

Selain angka IKM, dasar jumlah rembesan yang berkembang juga dinilai tidak tepat secara akademis. Angka rembesan gula yang disampaikan kemendag berkisar antara 100.000 ton hingga 300.000 ton.

"Deviasi terlalu besar untuk dasar peraturan," terang Danang.

Berdasarkan hal itu Danang menyarankan agar Permendag dibatalkan, bukan hanya ditunda.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/