Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
6
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
4 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Sang Isteri Sebut Suaminya Kurang Waras, Polisi Sebut Bos Nikahsirri.com Tak Idap Gangguan Jiwa

Meski Sang Isteri Sebut Suaminya Kurang Waras, Polisi Sebut Bos Nikahsirri.com Tak Idap Gangguan Jiwa
Senin, 25 September 2017 17:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku belum menemukan indikasi penyakit kejiwaan pada pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum berencana untuk memeriksa masalah kejiwaan yang disebut-sebut dimiliki Aris. Saat ini pemeriksaan masih terkait pada kasus yang disangkakan pada Aris. 

"Yang penting kasusnya dulu, kalau memang memerlukan (pemeriksaan kejiwaan) ya akan kami lakukan, kalau tidak ya tidak usah," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).

Argo mengatakan, pengembangan pada kasus situs Nikahsirri.com itu sudah dilakukan dengan memeriksa lima saksi. Kelima saksi tersebut berasal dari klien. Namun Argo enggan menyebutkan siapa saja kelima saksi tersebut. 

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, Aris tidak menunjukkan gelagat atau ucapan yang aneh saat pemeriksaan dilakukan.

Dia menilai, dari pemeriksaan tersebut belum ditemukan indikasi gangguan kejiwaan pada Aris. 

"Idenya oke, nanti kami lihat, tapi sejauh ini memberikan keterangan tidak ada gelagat aneh, menjawab dengan baik belum ada indikasi," ujarnya saat dikonfirmasi. 

Beredarnya informasi jika pemilik nikahsirri.com mengalami gangguan kejiwaan diungkapkan istri Aris, Rani. Menurut Rani, Aris mengalami gangguan kejiwaan karena kalah dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banyumas pada 2008.

 Kala itu, di pilkada Banyumas diikuti empat pasang calon bupati-wakil bupati. Dalam pilkada itu, Aris dan pasangan calon wakil bupatinya kalah. Usai pesta demokrasi di salah satu daerah Jawa Tengah itu, sambung Rani, Aris mengalami gangguan jiwa.

"Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," katanya di Bekasi, Senin (25/9) seperti dikutip dari Antara.

Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dini hari. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi. 

Pasal yang disangkakan kepada Aris adalah Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun pihak kepolisian masih menelusuri dugaan pelanggaran lainnya yakni pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Manusia. Hal itu karena adanya informasi yang menyebut jika mitra nikahsirri.com yang mendaftar dalam situs tersebut berusia 14 tahun.***

Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/