Demi Keamanan, Pekerja Industri di Riau Dianjurkan Pakai Alat Pelindung Telinga
Penulis: Maini Riza
"Sedangkan untuk mengetahui tingkat kebisingan di suatu tempat dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat pengukur intensitas kebisingan Sound Level Meter," ujar dr Yolazenia dalam acara Simposium Awam "Penanganan THT Terkini", di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Riau, Sabtu (23/09/2017).
Ia mengatakan, intensitas bunyi yang aman untuk di dengarkan hanya 80 dB. Lebih dari itu harus mengikuti waktu yang telah ditentukan, misalnya 85 dB hanya boleh di dengarkan selama delapan jam, lebih dari itu akan mengganggu tingkat kesehatan pendengaran.
"Di suatu perusahaan industri setiap pekerja harus menggunakan alat pelindung telinga, karena intensitas kebisingan di tempat tersebut berada dalam tingkat kebisingan tidak aman," jelasnya.
Untuk itu, setiap perusahaan industri harus menyediakan alat pelindung telinga agar pekerja terhindar dari gangguan pendengaran. Hal ini sesuai instruksi dalam Keputusan Menteri Nomor 555.K Tahun 1995, Pasal 85 Ayat 31.
Intensitas kebisingan yang tidak aman, imbuhnya, akan menyebabkan ketulian. Sehingga, untuk menjaga kesehatan telinga dari ketulian tersebut perlu menggunakan alat pelindung telinga.
"Alat pelindung telinga yang dapat digunakan yaitu sumbat telinga (ear plugs) dan tutup telinga (ear muffs)," pungkasnya. ***
Editor | : | Ratna Sari Dewi |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |