Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Riau

Demi Keamanan, Pekerja Industri di Riau Dianjurkan Pakai Alat Pelindung Telinga

Demi Keamanan, Pekerja Industri di Riau Dianjurkan Pakai Alat Pelindung Telinga
Ilustrasi. (Internet)
Minggu, 24 September 2017 12:44 WIB
Penulis: Maini Riza
PEKANBARU - Mengingat tingginya intensitas bunyi di perusahaan industri, Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan Bedah Kepala Leher (Perhati-KL) Indonesia menganjurkan para pekerja industri untuk mengunakan alat pelindung telinga.

"Sedangkan untuk mengetahui tingkat kebisingan di suatu tempat dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat pengukur intensitas kebisingan Sound Level Meter," ujar dr Yolazenia dalam acara Simposium Awam "Penanganan THT Terkini", di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Riau, Sabtu (23/09/2017).

Ia mengatakan, intensitas bunyi yang aman untuk di dengarkan hanya 80 dB. Lebih dari itu harus mengikuti waktu yang telah ditentukan, misalnya 85 dB hanya boleh di dengarkan selama delapan jam, lebih dari itu akan mengganggu tingkat kesehatan pendengaran.

"Di suatu perusahaan industri setiap pekerja harus menggunakan alat pelindung telinga, karena intensitas kebisingan di tempat tersebut berada dalam tingkat kebisingan tidak aman," jelasnya.

Untuk itu, setiap perusahaan industri harus menyediakan alat pelindung telinga agar pekerja terhindar dari gangguan pendengaran. Hal ini sesuai instruksi dalam Keputusan Menteri Nomor 555.K Tahun 1995, Pasal 85 Ayat 31.

Intensitas kebisingan yang tidak aman, imbuhnya, akan menyebabkan ketulian. Sehingga, untuk menjaga kesehatan telinga dari ketulian tersebut perlu menggunakan alat pelindung telinga.

"Alat pelindung telinga yang dapat digunakan yaitu sumbat telinga (ear plugs) dan tutup telinga (ear muffs)," pungkasnya. ***

Editor:Ratna Sari Dewi
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/