Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
6 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
6 jam yang lalu
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Cetak Sawah di Pelalawan Senilai Rp1 Miliar

Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Cetak Sawah di Pelalawan Senilai Rp1 Miliar
Ilustrasi (Foto Internet)
Minggu, 24 September 2017 13:11 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikannya terhadap kasus dugaan korupsi cetak sawah senilai Rp 1 miliar tahun 2012. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menahan dua tersangka dalam kasus ini.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita lihat nanti di fakta persidangan," kata Kajari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidsus, Lasargi Marel, saat dihubungi GoRiau.com.

Diakui dia, pihaknya sedikit mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus ini, lantaran salah satu kunci dari kasus ini telah meninggal dunia.

"Memang kita agak kesulitan, karena salah satu dari mereka telah meninggal. Untuk kemungkinan tersangka baru, bisa iya bisa juga tidak," ujar dia.

Diterangkan Lasargi, dalam kasus ini pihaknya telah memanggil dan memeriksa sebanyak 20 saksi. Para saksi tersebut berasal dari kelompok tani maupun dinas.

"Kita lihat seperti apa nanti perkembangan kasus ini. Saat ini, sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni KH dan JU," tandas Lasargi Marel, Minggu (24/9/2017).

Pada Selasa (19/9) lalu, Kejari Pelalawan telah menahan JU (45) salah satu tersangka dari kasus cetak sawah ini. JU merupakan Ketua Kelompok Tani di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti.

Selain JU, Kejari Pelalawan juga telah menahan KH pada Jumat, pekan sebelumnya. Dalam kasus ini, tersangka KH berperan sebagai broker.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/