Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
12 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Riau

Senator Riau Ungkap Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Senator Riau Ungkap Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Diskusi Publik bersama Senator DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus.
Jum'at, 22 September 2017 17:23 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengadakan kegiatan dialog publik untuk mendengarkan usulan terkait amandemen Konstitusi yang banyak menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.

Dalam dialog yang bertema "Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI tahun 1945" tersebut, tiga narasumber pengisi materi yaitu Anggota DPD RI asal Riau Intsiawati Ayus, Walikota Pekanbaru H Firdaus dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman.

Senator Riau, Intsiawati Ayus mengatakan, bahwa peran dan wewenang DPD RI perlu ditingkatkan. Sebab, dalam pelaksanaannya peran lembaga DPR dan DPD saat ini menimbulkan dinamika tidak seimbang. Di mana terdapat diskriminasi peran, fungsi dan wewenang.

"DPR mendapat mandat penuh dari konstitusi sebagai lembaga legislatif, sementara DPD tidak memiliki keistimewaan berarti selain hak saran dan usul," kata Ayus di Hotel Camabaio, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Jumat (22/9/2017).

Senada dengan pernyataan tersebut, Walikota Pekanbaru, Firdaus yang juga menjadi narasumber mengatakan, peran DPD memang perlu ditingkatkan guna mengoptimalisasi fungsi dan peran DPD RI dalam menjaring aspirasi untuk melakukan amandemen kelima atas UUD 1945.

Menurutnya, DPD RI sebagai lembaga yang dihasilkan oleh reformasi melalui amandemen UUD dibentuk sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah di tingkat nasional.

"DPD RI mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah," ungkpnya.

Untuk itu, menurut Firdaus lagi, sebagai negara hukum, terbuka peluang menata kembali Negara dengan melakukan perubahan UUD 1945.

"Perubahan harus dilakukan secara subtansial dalam rangka mewujudkan sistem parlemen bikameral yang kuat. Yang mana, DPR dan DPD harus ditata secara adil demokratis dan non diskriminatif," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/