Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
3
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
4
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
5
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
21 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
6
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
19 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Home  /  Berita  /  Politik

Abdon Nababan Janjikan Hutan dan Tanah Adat Kembali ke Rakyat

Abdon Nababan Janjikan Hutan dan Tanah Adat Kembali ke Rakyat
Jum'at, 22 September 2017 14:00 WIB

MEDAN-Bakal calon Gubernur Sumut dari jalur independen atau perseorangan, Abdon Nababan menjanjikan hutan dan tanah adat seluas 2,4 juta hektar akan dikembalikan kepada rakyat jika ia memenangkan Pilgubsu 2018.

Tanah seluas 2,4 juta hektar tersebut, 1,7 juta hektar di antaranya berada di areal hutan negara. Sedangkan 700.000 hektar lainnya di luar kawasan hutan.

Janji itu disampaikan menerima Ramon Magsaysay Award 2017 ini kepada ratusan orang pendukungnya dari Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), di Kampung Nangka, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai,

Setidaknya, setiap petani memiliki lahan seluas 1 hektar jika kelak Abdon menjadi gubernur.

"Berdasarkan peta kehutanan, itulah hutan dan tanah yang merupakan hak masyarakat adat. Berdasarkan keputusan MK 35/2012 seharusnya hutan dan tanah adat tersebut sudah dieksekusi. Namun karena pemerintah mulai dari bupati hingga gubernur tidak berpihak kepada masyarakat adat, keputusan MK tidak dijalankan," ujar mantan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN).

Keputusan MK 35/2012 merupakan jawaban terhadap uji materi atas UU Kehutanan yang diajukan Abdon saat masih menjabat Sekjen AMAN.

Kata Abdon, berkat Permendagri ATR No 10/2016 tentang Hak Komunal Masyarakat Adat, terbuka peluang bagi bupati dan gubernur memenuhi tuntutan masyarakat adat yang selama ini diabaikan.

Turunan dari Permendagri tersebut, tegas Abdon, harus dilahirkan peraturan daerah agar lebih implementatif. Ditambah adanya SK Permendagri No 52, ruang untuk pemenuhan hak-hak masyarakat adat semakin lebar. Jalan lain, pembentukan desa adat yang diatur lewat sebuah Perda.

"Namun semuanya itu hanya akan terlaksana jika jabatan gubernur ada di tangan kita," tegas Abdon.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/