Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
22 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
23 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jambret HP, Rismanto Mendekam di Penjara

Jambret HP, Rismanto Mendekam di Penjara
Rismanto
Rabu, 20 September 2017 22:11 WIB
Penulis: Raf
MEDAN - Rismanto (38) tertangkap tangan warga usai mengambil handphone milik Susanti (15) dari dastboard depan sepeda motor korban, Minggu (17/9/2017) siang kemarin.

Kejadian tersebut berawal saat korban melintas di Jalan Pasar VII, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor jenis matic.

Tak lama melintas, tiba-tiba datang pelaku yang berboncengan dengan temannya mengendarai Honda Beat warna hitam dan langsung 'menyambar' HP milik korban yang diletakkan di dastboard depan.

Tak rela kehilangan handphone, korban berteriak "Rampok" dan berusaha mempertahankan HP miliknya.

Mendengar jeritan korban, para warga langsung membantu menangkap pelaku. Alhasil, salah satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan rekannya yang sebagai joki melarikan diri.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut, sementara korban sudah membuat laporannya dengan bukti laporan LP/1995/IX/2017/ SPKT PERCUT Tanggal 17 September 2017 dan rekan pelaku menjadi DPO," pungkasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/