Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
5
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Hukum

Gerebek Gudang di Sukajadi, BBPOM Pekanbaru Sita 336.503 Pieces Kosmetik Ilegal, 1 Orang Diamankan

Gerebek Gudang di Sukajadi, BBPOM Pekanbaru Sita 336.503 Pieces Kosmetik Ilegal, 1 Orang Diamankan
Kepala BBPOM Pekanbaru Kasuri dan jajarannya saat menunjukkan beberapa kosmetik ilegal yang diamankan Senin malam tadi (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 19 September 2017 16:52 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyita sedikitnya 162 item sebanyak 336.503 pieces kosmetik diduga ilegal dalam penggerebekan gudang di daerah Sukajadi, Senin (18/9/2017) malam tadi.

Satu orang berinisial F yang ditenggarai selaku pengelola usaha tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangannya. BBPOM Pekanbaru selanjutnya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses F terkait pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Kepala BBPOM Pekanbaru Mohammad Kasuri diwawancarai GoRiau.com di kantornya Selasa (19/9/2017) sore mengungkapkan, operasi (Penggerebekan, red) tersebut digelar jajarannya disebuah gudang dan toko yang berlokasi di Jalan Merak, Sukajadi, Senin malam tadi.

"Kita juga sudah sita produk-produk kosmetiknya, ada jamu tradisional juga. Yang kita proses ada satu orang berinisial F. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang lain. Semalam itu ada tiga tempat yang kita tindak, dan berlangsung hingga Selasa pagi," sebutnya.

Atas perbuatannya, F pun terancam dikenakan sanksi pidana sesuai pasal yang dilanggarnya, dengan ancaman 16 tahun penjara (Maksimal, red) dan denda senilai Rp1,5 Miliar. Bayangkan saja bila produk-produk tersebut menyebar kepada konsumen, tentunya bakal merugikan, terang Kasuri meyakinkan.

"Yang seperti ini akan terus kita awasi, kita minta pelaku usaha agar mentaati peraturan, sehingga konsumen terlindungi. Masyarakat selaku konsumen juga harus cerdas, agar dicek kemasannya, izin dan sebagainya," pungkas dia.

Ia belum bisa menjelaskan detail sudah berapa lama F menjalankan bisnis ini. "Kita belum tahu, nanti kita akan mintai keterangan terhadap yang bersangkutan soal itu. Namun diduga, keuntungannya besar ya, kita bisa lihat tempat usahanya, lumayan," Kasuri mengakhiri. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/