Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
13 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
13 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Home  /  Berita  /  Hukum

Gelapkan Motor dengan Modus Pura-pura Pinjam, Pria Ini Dipolisikan

Gelapkan Motor dengan Modus Pura-pura Pinjam, Pria Ini Dipolisikan
Ilustrasi (Foto Internet)
Selasa, 19 September 2017 13:36 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Sumiran (32) warga Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, melapor ke Polsek Bunut lantaran satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BM 4003 FZ digelapkan terlapor (ES).

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, terlapor ES meminjam sepeda motor Sumiran pada Kamis (14/9) sekira pukul 07.00 WIB dengan alasan akan pergi ke rumah saudaranya.

"Awalnya terlapor ini meminjam sepeda motor kepada pelapor, dengan alasan akan pergi ke tempat saudaranya," ungkapnya.

Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, terlapor tak kunjung mengembalikan motor pinjaman. Kemudian sekira jam 13.00 WIB pelapor menghubungi teman terlapor untuk menanyakan keberadaan terlapor ES.

"Ketika pelapor menelpon rekan terlapor, diperoleh informasi kalau terlapor ES sedang berada di rumahnya," terang Kapolres.

Namun setelah ditunggu terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor kepada pelapor. Akibatnya pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 8 juta.

"Atas kejadian tersebut, terlapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Bunut guna proses penyidikan selanjutnya," pungkas Kapolres Kaswandi Irwan, Selasa (19/9/2017).***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/