Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
9 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
9 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
9 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Pengusaha Industri Pangan Rumahan di Siak Harus Lengkapi Izin PIRT

Pengusaha Industri Pangan Rumahan di Siak Harus Lengkapi Izin PIRT
Sosialisasi izin Dinkes atau PIRT Produk UMKM bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak di Kecamatan Bungaraya.
Senin, 18 September 2017 12:09 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Seringkali para pelaku usaha makanan kebingungan ketika ditanya apa produknya sudah ada izin atau belum. Namun untuk pengusaha pangan industri rumahan wajibnya mengantongi izin PIRT.

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT.

Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT, Susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol.

Untuk itulah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Siak melakukan sosialisasi mengenai izin Dinas Kesehatan dan izin PIRT di setiap Kecamatan se Kabupaten Siak.

"Semoga semua Produk UMKM dari, Kabupaten Siak, Riau ini segera memiliki izin Dinkes. Untuk menjamin dan perlindungan kesehatan bagi konsumen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr Toni kepada GoRiau.com, Senin (18/9/2017).

Selain itu juga, harapannya kepada produk UMKM se Kabupaten Siak saat memasarkan/mempromosikan produk kuliner dan kesenian budaya sebagai pendukung kegiatan agro wisata di Kabupaten Siak.

Sosialisasi izin Dinkes atau PIRT Produk UMKM bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, Senin (18/9/2017) ini berlangsung di Kecamatan Bungaraya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/