Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
18 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
17 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas, Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas, Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Tga terdakwa Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA)
Senin, 18 September 2017 20:53 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara atas kasus korupsi proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA) yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 5 miliar.

Adapun ketiga terdakwa yakni Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah serta Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.

Tuntutan yang dibacakan JPU, Ingan Malem Purba menilai ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 35 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Meminta majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ucap jaksa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2017).

Selain itu, khusus untuk Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan dikenakan tambahan hukuman membayar sisa kerugian negara sebesar Rp 75 juta lebih.

"Bila terdakwa tidak juga membayar uang pegganti maka diganti dengan satu tahun kurungan penjara," ungkapnya.

Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan tuntutan hukum tersebut, ketiga terdakwa kemudian mengajukan nota pledoi kepada majelis hakim pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pada Senin, 25 September mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/