Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
12 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
11 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
16 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
11 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
11 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mulai 2018, Bandara Bukit Malintang Madina Dibangun

Mulai 2018, Bandara Bukit Malintang Madina Dibangun
Minggu, 17 September 2017 16:09 WIB

Panyabungan-Bandara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan dimulai dibangun pada 2018. Menurut Bupati Dahlan Hasan Nasution, luas areal bandara yang disiapkan sekitar 24 hektare.

Hal itu disampaikan Dahlan pada acara penerimaan sertifikat tanah bandara seluas 24,582 Ha dari Kepala Kantor BPN Madina, Abdul Rahim Lubis, di mess Pemprovsu, Kotanopan.

Bupati didampingi Kadis Kesbanglinmas Daud Batubara menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN yang dengan cepat menyelesaikan sertifikat tanah bandara tersebut.

Bupati menjelaskan, dengan keluarnya sertifikat bandara, maka tahap I adalah pembangunan konstruksi akan bisa dilaksanakan 2018.

Sebab, menurut Bupati, sertifikat tanah inilah sebagai salah satu syarat mutlak bagi pemerintah pusat untuk mengucurkan dana pembangunan konstruksinya.

Selanjutnya, Bupati berharap apabila sudah mulai tahap pelaksanaan pembebasan tanah agar didukung oleh elemen masyarakat, terutama pemilik tanah. Juga peran aktif aparat terkait, serta menghindari upaya-upaya yang melanggar hukum, seperti tindakan spekulasi, ambil untung dan transaksi oleh pihak lain di atas tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan nantinya.

Abdul Rahim Lubis mengatakan bahwa sertifikat tanah seluas 24,582 Ha merupakan hibah hak pakai khusus untuk selama lamanya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemkab Madina.

Rahim menjelaskan bahwa sertifikat tanah untuk bandara tersebut merupakan pembebasan tahap pertama. Sedangkan tahap II seluas 75,462 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Madina dengan cara ganti rugi kepada masyarakat. Karena Bandara Bukit Malintang memerlukan lahan sekitar 100 Ha.

Untuk pembebasan tahap II, menurut Abdul Rahim, akan diproses melalui UU No 2 Tahun 2012 dan saat ini sedang dijalankan lelang tim penilai independen (appraisal) oleh Pemkab Madina, serta menunggu surat keputusan dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara untuk pembentukan tim pelaksana pengadaan tanahnya.

Kadis Perhubungan Madina melalui Kabid Lalulintas dan Perhubungan, Hafni menyampaikan, untuk saat ini pihaknya telah melakukan pendekatan dan pendataan tanah masyarakat yang terkena rencana pembangunan bandara.

Hafni menjelaskan, tanah yang sudah terdata nantinya yang akan diganti rugi dengan menunjukkan alas hak.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/