Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
1 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
54 menit yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
49 menit yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Home  /  Berita  /  Politik

Jika Rp4 Miliar untuk Perbaikan Kebun di Tahun 2018 Tetap Disahkan, Wakil Ketua Komisi II Pastikan Keluar dari Sidang Paripurna

Jika Rp4 Miliar untuk Perbaikan Kebun di Tahun 2018 Tetap Disahkan, Wakil Ketua Komisi II Pastikan Keluar dari Sidang Paripurna
Salah satu kebun petani yang rusak dan perlu penyelamatan.
Minggu, 17 September 2017 17:50 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Riau, Edi Gunawan memastikan akan keluar dari sidang paripurna jika anggaran sebesar Rp4 miliar untuk perbaikan kerusakan kebun kelapa petani di tahun 2018 tetap disahkan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil itu mengaku tidak percaya, jika Pemkab Inhil hanya menganggarkan Rp4 miliar untuk para petani kelapa.

Apa yang direncanakan oleh Pemkab Inhil itu, ditegaskannya adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal, karena Pemkab merubah RPJMD yang telah disepakati.

Padahal menurutnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelumnya penganggaran penyelamatan perkebunan kelapa dikisaran Rp20 hingga 30 miliar.

''Rp4 miliar untuk penyelamatan kebun kelapa yang rusak, sungguh tidak mencerminkan Negeri Hamparan Kelapa Dunia,'' tegas pria yang akrab disapa Asun itu kepada GoRiau.com, Minggu (17/9/2017).

Kesalahan fatal itu menurut Asun disebabkan karena Pemkab merubah RPJMD yang sudah disepakati sebelumnya.

''Kenapa coba RPJMD itu dirubah, padahal tidak ada amanat perundang-undangannya,'' tanyanya.

Jika boleh dipersentasekan, dijelaskan Asun perubahan itu hanya 50 persen, jika lebih dari itu, dikatakannya bukan lagi perubahan atau revisi, tapi pergantian Perda.

''Okelah jika memang ada alasannya, tapi apakah memang sudah benar, apakah di tahun 2018 penyelamatan kebun kelapa tidak diperlukan lagi, padahal hasil reses terbaru kita, permasalahan utama yang disampaikan masyarakat adalah kerusakan kebun'' lanjutnya.

Ia pun meminta kepada Pemkab Inhil memberikan alasan yang jelas mengenai kebijakan penganggaran Rp4 miliar itu.

''Jika memang misalnya disebutkan karena regulasi maka penganggaran memang hanya bisa Rp4 miliar, dengan alasan kita nanti akan dibantu pusat Rp1 triliun,'' tukas Asun.(adv)

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/