Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  Hukum

Pasang CCTv di Rumah, Residivis Wanita di Inhil Nekat Jualan Narkoba, Akhirnya Masuk Penjara Lagi

Pasang CCTv di Rumah, Residivis Wanita di Inhil Nekat Jualan Narkoba, Akhirnya Masuk Penjara Lagi
Sus usai diamankan polisi di Inhil bersama barang bukti Narkoba dan CCtv
Jum'at, 15 September 2017 09:28 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seorang wanita di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau berinisial IS alias Sus, diamankan polisi Kamis (14/9/2017) sore lalu. Ia ditangkap terkait kasus peredaran gelap Narkoba. Parahnya, pelaku yang sudah berusia 40 tahun tersebut sebelumnya sudah pernah dipenjara alias Residivis.

Sus kini hanya bisa menyesal. Statusnya sebagai seorang Residivis kasus Narkoba ternyata tidak membuat pelaku kapok. Belum lama ke luar penjara, ia kembali terlibat peredaran barang haram tersebut. Bahkan kali ini Sus kian lihai, di mana memasangi rumahnya dengan kamera pengintai (CCTv).

Dengan begitu, transaksi Narkoba yang dia lakukan di rumahnya dapat dipantau langsung, sehingga mengetahui gerak-gerik pembeli. Tetapi sepandai-pandainya Sus, bisnis haramnya ini akhirnya terendus kepolisian setempat, yang diawali oleh laporan masyarakat yang merasa resah.

"Dia memasang CCTv di rumah untuk mengawasi dan memantau gerakan orang yang datang atau mendekati rumahnya. Kita lalu dapat informasi dari masyarakat yang resah terkait itu dan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," sebut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, Jumat (15/9/2017) pagi.

Setelah memastikan terkait dugaan adanya transaksi barang haram, aparat berwajib pun akhirnya menggerebek rumah Sus, di Parit 1 Desa Kotabaru, Siberida Kecamatan Keritang pada Kamis sore semalam. Ia pun dibuat tak berkutik di tangan aparat.

"Kita lebih berhati-hati mendekatinya, karena yang bersangkutan jadi lebih 'licin' dan waspada setelah ke luar penjara. Beberapa hari anggota melakukan pengamatan di rumahnya sehingga akhirnya ditangkap sore semalam, sekitar pukul 17.00 WIB," sambung AKBP Dolifar Manurung.

Hasil penggeledahan di rumahnya, aparat berwajib behasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket besar Sabu-sabu, dua paket sedang lainnya serta satu paket kecil Sabu, dengan berat keseluruhan 65 gram. Penggeledahan ini juga disaksikan warga setempat.

"Selain itu kita sita juga dua butir Pil Ekstasi, dua unit handphone serta uang tunai Rp20 juta. Kemudian diamankan pula empat unit CCTv, televisi dan satu reciver sebagai barang bukti. Yang bersangkutan dan barang temuan hasil penggeledahan sudah kita amankan," tutupnya.

Kini Sus harus kembali mendekam di balik sel jeruji besi. Padahal sebelumnya pelaku juga pernah dihukum lantaran terlibat kasus yang sama, yakni terkait peredaran Narkoba (Residivis, red). ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/