Pasang CCTv di Rumah, Residivis Wanita di Inhil Nekat Jualan Narkoba, Akhirnya Masuk Penjara Lagi
Penulis: Chairul Hadi
Sus kini hanya bisa menyesal. Statusnya sebagai seorang Residivis kasus Narkoba ternyata tidak membuat pelaku kapok. Belum lama ke luar penjara, ia kembali terlibat peredaran barang haram tersebut. Bahkan kali ini Sus kian lihai, di mana memasangi rumahnya dengan kamera pengintai (CCTv).
Dengan begitu, transaksi Narkoba yang dia lakukan di rumahnya dapat dipantau langsung, sehingga mengetahui gerak-gerik pembeli. Tetapi sepandai-pandainya Sus, bisnis haramnya ini akhirnya terendus kepolisian setempat, yang diawali oleh laporan masyarakat yang merasa resah.
"Dia memasang CCTv di rumah untuk mengawasi dan memantau gerakan orang yang datang atau mendekati rumahnya. Kita lalu dapat informasi dari masyarakat yang resah terkait itu dan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," sebut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, Jumat (15/9/2017) pagi.
Setelah memastikan terkait dugaan adanya transaksi barang haram, aparat berwajib pun akhirnya menggerebek rumah Sus, di Parit 1 Desa Kotabaru, Siberida Kecamatan Keritang pada Kamis sore semalam. Ia pun dibuat tak berkutik di tangan aparat.
"Kita lebih berhati-hati mendekatinya, karena yang bersangkutan jadi lebih 'licin' dan waspada setelah ke luar penjara. Beberapa hari anggota melakukan pengamatan di rumahnya sehingga akhirnya ditangkap sore semalam, sekitar pukul 17.00 WIB," sambung AKBP Dolifar Manurung.
Hasil penggeledahan di rumahnya, aparat berwajib behasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket besar Sabu-sabu, dua paket sedang lainnya serta satu paket kecil Sabu, dengan berat keseluruhan 65 gram. Penggeledahan ini juga disaksikan warga setempat.
"Selain itu kita sita juga dua butir Pil Ekstasi, dua unit handphone serta uang tunai Rp20 juta. Kemudian diamankan pula empat unit CCTv, televisi dan satu reciver sebagai barang bukti. Yang bersangkutan dan barang temuan hasil penggeledahan sudah kita amankan," tutupnya.
Kini Sus harus kembali mendekam di balik sel jeruji besi. Padahal sebelumnya pelaku juga pernah dihukum lantaran terlibat kasus yang sama, yakni terkait peredaran Narkoba (Residivis, red). ***
Kategori | : | Hukum |